Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki/Repro

Politik

Kepala BPJPH: Kekurangan LPH Karena Perubahan Prosedur Pada PP 39/2021

MINGGU, 05 SEPTEMBER 2021 | 00:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penambahan jumlah lembaga pemeriksa halal (LPH) saat ini masih sangat diperlukan. Kekurangan LPH ini, menjadi salah satu sebab dari masih adanya pelaku usaha, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang belum mendapatkan sertifikasi halal pada produknya.

Begitu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki, dalam Muhadatsah Dewan Pakar MES Edisi Ketiga dengan tema “Ekosistem Sertifikasi Jaminan Produk Halal: Menjawab Tantangan Akselerasi Sertifikasi Jaminan Produk Halal”, Sabtu (4/9).

"Soal kekurangan lembaga pemeriksa halal, jadi dengan tim yang ada di BPJBH kami ada kendala sedikit berkenaan perubahan ke UU Cipta Kerja, kemudian ada PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mengubah pengaturan tentang LPH," ujar Mastuki.


Dia menjelaskan, ada beberapa prosedur berbeda dalam menyeleksi LPH dari sebelum PP 39/2021 diberlakukan. Untuk itu, dia sudah berdiskusi dengan sejumlah pihak untuk melakukan pemilahan LPH yang sudah diajukan.

"Karena terus terang, saat ini untuk tim akreditasi yang menjadi BPJPH itu baru selesai di Kementerian Agama dan sudah ada peraturan menterinya, tinggal pembentukan timnya," terangnya.

Hanya saja, lanjut Mastuki, perlu waktu yang tidak sebentar untuk membentuk tim akreditasi dalam memilih calon LPH yang sudah diajukan kepada Kementerian Agama.

"Memang tidak mudah, karena ini seperti pelaksana akreditasi lain misalnya, butuh waktu untuk merealisasikan itu," pungkasnya.

Pada acara yang dibuka Ketua Dewan Pakar MES, Perry Warjiyo ini, turut hadir sebagai pembicara Sekretaris Dewan Pakar PP MES Suhaji Lestiadi, Founder Javara Indigenous Indonesia Helianti Hilman, Wakil Ketua Dewan Pakar PP MES Erani Yustika, dan anggota Dewan Pakar MES Euis Amalia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya