Berita

Pengacara, Aldwin Rahadian bertemu Ketua MPR-RI sekaligus Ketua Umum Periksha, Bambang Soesatyo, di Gedung Black Stone, Jakarta Pusat, Jumat, 3 September/Repro

Nusantara

Terbitkan Buku Soal Senjata Api, Aldwin Rahadian Temui Bamsoet

SABTU, 04 SEPTEMBER 2021 | 00:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Untuk ke sekian kalinya menulis buku yang terkait hukum dan kaitannya dengan sejumlah persoalan yang ada di masyarakat dikerjakan pengacara, Aldwin Rahadian.

Buka yang ia selesaikan kali ini diserahkan kepada Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, yang berjudul "Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri".

Penyerahan buku Aldwin tersebut juga dihadiri Wakil Sekjen Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha), Anom Reksodirjo.


Aldwin Rahadian mengatakan, buku karya terbarunya itu diikhtiarkan sebagai panduan praktis bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para pemegang izin pemilikan dan penggunaan senjata api bela diri, agar lebih mudah memahami aspek hukum administrasi dan hukum pidana senjata api bela diri.

"Pak Bamsoet adalah Ketua Umum Periksha, sehingga saya, baik sebagai penulis buku maupun sebagai pengurus Periksha merasa berkewajiban memberikan langsung buku ini kepada beliau," ujar Aldwin seusai bertemu Ketua MPR RI di Gedung Black Stone, Jakarta Pusat, Jumat, (3/8).

Aldwin menyatakan, buku tersebut ditujukan sebagai pembuka diskusi ilmiah atau diskursus tentang senjata api bela diri, terutama dari aspek hukum.

"Dan diharapkan menjadi salah satu referensi baik bagi akademisi maupun praktisi di bidang hukum," imbuhnya.

Aldwin yang merupakan advokat aktif dan Founder dari Aldwin Rahadian & Partners Law Firm dan Owner sekaligus Direktur Indonesia Nobile Law Center ini mengungkapkan, buku terbarunya ini ingin menjelaskan secara teratur dan terstruktur semua aspek hukum senjata api bela diri.

Dari aspek hukum administrasi misalnya seputar perizinan, mulai dari izin penjualan dan impor, pemilikan dan penggunaan senjata api bela diri sampai pencabutan izinnya dan penyelesaian sengketa seputar izin dan pencabutan izinnya.

Sedangkan aspek hukum pidananya diurai mengenai saat kapankah seseorang dapat membela dirinya dengan menggunakan senjata api, atau kapankah seseorang yang menggunakan senjata api dalam keadaan terpaksa tidak dapat dipidana.

Selain itu, dibahas pula di dalam bukunya mengenai delik-delik apa saja yang terkategori sebagai penyalahgunaan senjata api yang dapat menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi pencabutan izin kepada pemegang izin senjata api bela diri.

"Kepercayaan atau izin yang telah diberikan negara kepada kita untuk memiliki dan menggunakan senjata api bela diri mempunyai konsekuensi, yaitu kita diwajibkan memahami dan mematuhi berbagai ‘aturan main’ yang telah dibuat oleh negara," kata Aldwin.

Buku ini, lanjut dia, belum sepenuhnya sempurna dan sangat terbuka untuk kritik dan masukan. Kendati begitu, ALdwin berharap ikhtiar awalnya dalam membagikan perspektf hukum pemilikan dan penggunaan senjata api untuk bela diri bisa menjadi referensi baru.

"Sebagai orang yang bergelut di bidang hukum, agar berbagai persoalan bangsa ini mulai dibicarakan dalam format dan forum ilmiah sebagai jalan untuk mencari yang terbaik bagi bangsa ini," pungkasnya.

Buku Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri ini merupakan buku kedua Aldwin yang sudah bisa didapatkan di toko buku dan berbagai marketplace.

Sebelumnya Aldwin juga sudah menerbitkan buku berjudul "Catatan Kritis Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dalam Sudut Pandang Hukum Administrasi Pemerintahan".

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya