Berita

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna/RMOLJabar

Nusantara

Izinkan Gasibu dan Saparua Dibuka, Keputusan Pemprov Jabar Langgar Perwal Kota Bandung

JUMAT, 03 SEPTEMBER 2021 | 21:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinasi yang kurang baik ditunjukkan dua pemerintahan, antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kota Bandung. Ketidaksinkronan ini terlihat atas pemberian izin pembukaan kembali dua fasilitas olahraga di Kota Bandung.

Dua fasilitas publik di Kota Bandung, Lapangan Gasibu dan GOR Saparua, telah mendapat izin dari Pemprov Jabar untuk dibuka sejak Rabu (1/9). Akan tetapi, keduanya hanya boleh digunakan untuk aktivitas olahraga.

Nah, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, keputusan Pemprov Jabar membuka Gasibu dan Saparua telah melanggar Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung nomor 87 tahun 2021.


"Jadi gini, kalau pemahaman kita otoritas itu terikat di dalam Perwal, di Perwal kita yang nama ruang publik, taman, itu belum diperbolehkan," jelas Ema di Balai Kota Bandung, Jumat (3/9), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Ema menilai, kebijakan Pemprov Jabar untuk membuka Gasibu dan Saparua merupakan hal yang keliru. Meski kedua tempat tersebut merupakan aset Pemprov, namun otoritas untuk membuka fasilitas publik masih terikat dengan aturan wilayah.

"Begini, pendekatannya siapa yang memiliki aset atau kembali kepada pengaturan pengendalian pandemi, kalau begitu nanti, orang berfikirnya ini punya provinsi olahraganya di provinsi aja, karena aset provinsi," katanya.

"Kan tidak begitu, bagaimana kalau di sana ada klaster, yang bertanggung jawab nanti siapa," imbuhnya.

Idealnya, lanjut Ema, Pemprov Jabar melakukan koordinasi dengan meminta rekomendasi kepada Pemkot Bandung.

"Idealnya, kalau pemahaman saya siapa yang memiliki otoritas Gasibu meminta rekomendasi, kalau mengacu kepada Perwal itu belum boleh diberlakukan," ujarnya.

"Jadi kalau saya, semua kegiatan apapun yang ada di Kota Bandung, ototritas itu ada di gugus tugas Kota Bandung, dan aturan tertuang di Perwal Kota Bandung," tegas Ema.

Atas dasar tersebut, tambah Ema, pihaknya melalui Satpol PP akan melakukan teguran terhadap orang-orang yang melakukan aktivitas di dua tempat tersebut.

'Ya nanti Satpol PP bisa melakukan teguran, mengingatkan bahwa berdasarkan Perwal, yang namanya ruang publik, di Kota Bandung belum bisa dipergunakan, Kita dalam konteks mengendalikan, supaya kerumunan itu berkurang," tandasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya