Berita

Surat edaran mengenai pembukaan kembali universitas swasta di Afghanistan/RMOL

Dunia

Universitas Swasta di Afghanistan Kembali Dibuka Pekan Depan, Mahasiswi Wajib Pakai Jilbab Hitam

JUMAT, 03 SEPTEMBER 2021 | 16:57 WIB | LAPORAN: ABDUL MANSOOR HASSAN ZADA

Universitas swasta di Afghanistan harus kembali memulai aktivitas dan kegiatannya pekan depan, tepatnya mulai Senin (8/9).

Begitu desakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi Taliban Sheikh Abdul Baqi Haqani pada Jumat (3/9), Melalui surat edaran, dia menggarisbawahi sejumlah aturan yang wajib diberlakukan di seluruh universitas swasta di Afghanistan.

Aturan pertama, semua staf wanita dan mahasiswi diwajibkan mengenakan jilbab selama berada di kampus. Warna jilbab yang digunakan juga harus hitam.


Perlu menjadi catatan, Taliban tidak menjelaskan secara spesifik jilbab seperti apa yang harus digunakan. Namun, merujuk pada definisi jilbab atau hijab atau dalam bahasa setempat disebut hejab, secara umum bagi masyarakat Afghanistan adalah pakaian tertutup dan tidak ketat serta penutup kepala atau kerudung. Pada dasarnya, jilbab yang digunakan di Afghanistan serupa dengan yang digunakan oleh wanita Arab pada umumnya.

Perlu juga dipahami bahwa ada beberapa jenis istilah yang berbeda terkait dengan pakaian dan penutup kepala wanita. Ada jilbab yang menutup tubuh serta kepala, namun bagian wajah, dari sebagian dahi hingga dagu, masih terlihat. Sedangkan di masa pemerintahan Taliban terdahulu, wanita diwajibkan mengenakan burqa, atau pakaian longgar yang menutup seluruh tubuh, termasuk kepala dan wajah secara keseluruhan, tidak terkecuali mata. Hanya saja di bagian mata, penutupnya berupa semacam jaring-jaring untuk membantu penggunanya melihat. Ada juga yang disebut dengan niqab, yaitu pakaian tidak ketat dengan penutup kepala yang menutupi hampir seluruh bagian wajah, kecuali mata.

Kembali lagi ke aturan yang dibuat oleh Taliban, terkait pembukaan universitas swasta aturan kedua yang diberlakukan, semua universitas swasta harus memisahkan pintu masuk bagi mahasiswa dan mahasiswi.

Aturan ketiga, kelas bagi mahasiswa dan mahasiswi harus dipisah. Jika pihak kampus tidak memiliki cukup ruang kelas, maka mereka harus membaginya menjadi dua waktu yang berbeda, yakni kelas pagi dan kelas malam.

Aturan keempat, jika dalam satu kelas ada 15 mahasiswi, maka kelas harus dipisahkan dari mahasiswa. Sedangkan jika dalam satu kelas ada kurang dari 15 mahasiswi, maka kelas harus dibatasi dengan tirai.

Aturan kelima, transportasi untuk wanita harus tertutup sepenuhnya dengan tirai.

Aturan keenam, jika pihak universitas tidak mengikuti aturan ini, maka mereka akan mendapatkan tekanan besar dan Taliban siap untuk memantau kegiatan mereka.

Jika pembukaan universitas ini direalisasikan maka ini adalah kali pertama perguruan tinggi kembali dibuka di Afghanistan usai kelompok militan Taliban mengambil alih kekuasaan di negara itu.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya