Berita

Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin

Politik

Semula untuk Kuatkan MPR, PKB Sayangkan Isu Amandemen jadi Melebar Tentang Masa Jabatan Presiden

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 17:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ternyata isu rencana melakukan amandemen Undang Undang Dasar 1945 untuk menguatkan kembali marwah lembaga Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR). Namun justru kini jadi melebar tentang periodeisasi jabatan presiden yang saat ini menjadi sorotan publik.

Begitu yang diungkap anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi, bertajuk "Nasib Pemilu 2024 di Tengah Wacana Amandemen", di Media Center DPR/MPR RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis siang (2/9).

Legislator dari Fraksi PKB ini menyampaikan bahwa pihaknya ikut membahas soal substansi pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang drafnya masih dalam proses di badan kajian MPR. Kebutuhan untuk mengamandemen UUD 1945 memiliki alasan yang cukup sederhana agar PPHN atau GBHN mempunyi kedudukan hukum yang kuat.


“Ini statusnya bagaimana, waktu itu pikirannya adalah agar dia menjadi domain MPR, cuma MPR tidak lagi punya kekuatan hukum yang mengikat keluar. Kalau sekedar menjadi simbol produk MPR tapi ga punya efek yang mengikat ya kan ekggaj ada gunanya. Kenapa itu terjadi, karena kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN itu sudah dicabut dalam amandemen UUD yang lalu, karena itu tidak ada maka kemudian ada maka payung hukum PPHN ini tidak kuat,” kata Yanuar.

Kemudian, lanjut Yanuar, muncul isu liar yang belum tentu semua fraksi menyepakati tentang amandemen UUD 45 yang mengulas tentang periodeisasi jabatan presiden, dan mengundurkan pemilu dari 2024 ke 2027.

“Ini sudah semakin kemana-mana. Ini artinya apa, artinya bahwa ini bisa saja amandemen jadi bola liar yang kemudian kita sendiri tidak pernah tahu, ini serta yang dibahas yang dimaksud untuk amandemen titik mana,” ucapnya.

Dia meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan perkembangan yang terjadi saat ini, mengenai kebutuhan untuk mewacanakan amandemen UUD 1945. Karena, proses mengamandemenkan UUD 1945 ini bukanlah proses yang mudah dan gampang.

“Sementara pemilu tinggal 2 tahun lagi persiapan, mengurus amandemen itu kan enggak sebulan, dua bulan itu bisa dalam sekali dan panjang perdebatannya pergulatannya. Belum tentu amandemennya jadi tapi perdebatan yang menjadi kuat, sehingga apa istilahnya dalam suasana begini hal-hal yang tidak diinginkan mungkin saja terjadi,” tandasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya