Berita

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi/Repro

Politik

PAN: UUD 45 Bukan Kitab Suci, Bisa Diubah, Tapi...

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 15:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Amanat Nasional (PAN) menilai wacana mengamandemen UUD 1945 bukanlah sesuatu yang inkonstitusional. Sebab, di dalam Pasal 37 UUD 1945 diatur tata cara melakukan amandemen berikut syarat-syarat yang harus dipenuhinya.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Teka-teki Amandemen UUD 45" pada Kamis siang (2/9).

"UUD 45 itu bukan kitab suci, bisa diubah. UUD 45 bukan Al-Quran, Bibel, Injil, sesuai Pasal 37, tetapi tetap harus sesuai kepentingan bangsa dan negara, diatas kepentingan kelompok pribadi dan golongan," ujarnya.  


Selain itu, kata Viva Yoga, dalam Pasal 37 UUD 45 itu disebutkan bahwa mekanisme amandemen UUD 45 memang tidak mudah. Antara lain harus ada public hearing secara terus-menerus dalam menampung apa yang menjadi kemauan masyarakat.

"Mekanismenya tidak perlu tergesa-gesa, harus sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat," tuturnya.

"Tetapi dengan situasi ekonomi sosial yang normal hidup normal, bekerja normal, dunia normal, jadi itu semua bisa teratasi dengan baik untuk kepentingan bangsa dan negara," imbuhnya menegaskan.

Meskipun di Pasal 37 UUD 45 itu diperbolehkan untuk mengamandemen UUD 45, Viva Yoga menilai, kondisi pandemi virus corona baru (Covid-19) sebaiknya wacana amandemen UUD 45 ditanggalkan terlebih dahulu.

"Mengingat situasi sosial, ekonomi yang sedang susah, masyarakat susah, masih ada Covid-19, masih serius menangani pemulihan ekonomi nasional maka sebaiknya perdebatan wacana amandemen UUD 45 ini sudah diakhiri saja. Karena itu tidak berdampak pada peningkatan produktivitas bangsa," tutupnya.

Hadir narasumber lain dalam diskusi yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL itu anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS Mardani Ali Sera dan Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya