Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD Jangan Hanya Bicara Sudut Pandang Hukum, Tapi Harus Berani Sebut Aktor Penggulingan Gus Dur

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menyita perhatian publik. Tepatnya saat Mahfud berbicara di acara Haul ke-12 Gus Dur yang disiarkan di kanal YouTube NU Channel Minggu (22/8).

Dalam pernyataannya itu, Menko Mahfud menyebut pelengseran Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tidak sah dari sudut pandang hukum tata negara menyita perhatian publik.

Bagi Direktur Eksekutif Parameter Indonesia, Adi Prayitno, Mahfud MD tidak cukup hanya menyatakan pelengseran Gus Dur tidak sesuai hukum. Tetapi, siapa yang menggerakkan sampai dilanggarnya hukum itu juga harus disebutkan.


"Mahfud ini mestinya jangan hanya bicara hukum tata negara, tapi dia mestinya harus me-mention siapa aktor-aktor yang yang melakukan itu," ujar Adi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/9).

Menurutnya, ada banyak pihak yang ada dalam sistem pelengseran Gus Dur. Terutama, MPR RI kala itu yang punya hak untuk mengangkat dan memberhentikan jabatan presiden.

"Tentu sifatnya kolektif kolegial MPR, karena Gus Dur diberhentikan oleh MPR yang berhak untuk itu, apalagi tuduhan-tuduhan kepada Gus Dur tidak bisa dibuktikan, Buloggate dan Bruneigate kan cuma gosip saja," katanya.

Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menekankan, agar Mahfud bisa meluruskan sejarah lengsernya Gus Dur. Siapa aktornya dan siapa yang mendapat keuntungan.

"Siapa yang melakukan itu (pelengseran Gus Dur)? Sehingga tidak ada tuduhan yang mengarah pada seseorang yang mengambil manfaat dari pelengseran Gus Dur," pungkasnya.

Mahfud MD mengatakan, penjatuhan Gus Dur pada 2001 tidak sesuai dengan Ketetapan MPR 3/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan-Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.

Mahfud menjelaskan, salah satu bunyi TAP MPR tersebut adalah penjatuhan Presiden dapat dilakukan apabila 'benar-benar' melanggar haluan negara dengan diberi memorandum I, II, dan III.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya