Berita

Wanita diberikan peluang untuk bekerja di pemerintahan di bawah kekuasaan Taliban/Net

Dunia

LAPORAN DARI KABUL

Di Bawah Kekuasaan Taliban, Wanita Boleh Bekerja di Pemerintahan

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 13:28 WIB | LAPORAN: ABDUL MANSOOR HASSAN ZADA

Salah satu isu yang disoroti oleh publik dunia usai kelompok militan Taliban mengambilalih kekuasaan di Kabul dan mendepak pemerintahan Presiden Ashraf Ghani pada 15 Agustus lalu adalah mengenai pembatasan hak-hak wanita.

Banyak yang khawatir di bawah kekuasaan Taliban, ruang gerak wanita akan dilimitasi, terutama dalam lingkup profesi dan peranan publik. Kekhawatiran itu muncul lantaran Taliban pernah menerapkan implementasi ketat terhadap hukum Islam terhadap wanita pada periode kepemimpinan mereka antara tahun 1996-2001. Pada masa itu, wanita tidak diberi porsi untuk menjalankan profesi, pendidikan dan peran publik.

Namun, sejauh ini kekhawatiran itu agaknya mampu ditepis dengan fakta yang terjadi di lapangan. Meski di bawah kendali Taliban, Afghanistan tetap menjadi negara yang membuka peluang bagi wanita untuk mengisi peran publik serta menjalankan pekerjaan mereka.


Pantauan di lapangan, kehidupan sehari-hari hingga saat ini berjalan relatif normal. Bahkan perwakilan Taliban pada Kamis (2/9) mengumumkan kepada publik bahwa wanita diperbolehkan untuk bekerja di pemerintahan. Tetapi mereka tidak dimungkinkan untuk bekerja di posisi kabinet tinggi.

Apa yang terjadi hingga hari ini di Afghanistan sejalan dengan pernyataan sikap Taliban yang disampaikan pada konferensi pers perdana mereka usai berhasil menduduki Kabul. Pada saat itu, jurubicara Taliban Zabihullah Mujahid menegaskan bahwa hak-hak wanita akan dilindungi dalam batas-batas hukum Islam.

“Wanita akan sangat aktif di masyarakat, tetapi dalam kerangka Islam,” ujarnya dalam konferensi pers perdana Taliban di provinsi Kandahar tanggal 17 Agustus lalu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya