Berita

Wamenag, Zainut Tauhid Sa'adi saat memberi pengantar di Webinar "Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi"/Repro

Politik

Wamenag: PP 39/2021 tentang Jaminan Produk Halal Sangat Relevan di Masa Pandemi Covid-19

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 12:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Adanya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk kemudahan usaha dan sertifikasi halal semakin signifikan di masa-masa pandemi virus corona baru (Covid-19) seperti saat ini.

Pasalnya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal (JPH), pelaku Usaha Mikro Kecil sangat terbantu.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk "Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi" pada Rabu siang (1/9).


"Dalam konteks pandemi Covid-19 kebijakan tersebut tentu sangat relevan," ujar Zainut Tauhid.

Menurut dia, bangkitnya UMK di masa sulit seperti sekarang sangat bermanfaat mengingat UMK merupakan pilar penting perekonomian nasional.

"Penting untuk saya tegaskan di sini bawa industri halal saat ini semakin mendapatkan perhatian serius berbagai pihak," tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi JPH (Jaminan Produk Halal) sangat mengalami perubahan signifikan dengan lahirnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Mantan Wakil Ketua Umum MUI ini menekankan penyederhanaan perizinan berusaha dan berbagai kemudian khusunya bagi pelaku UMK.

Sejalan dengan UU Ciptaker, kata Zainut Tauhid, PP 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang JPH memuat sejumlah klausul penting tentang kemudahan sertifikasi halal khususnya bagi UMK pembiayaan di samping pengaturan tentang lembaga pemeriksa halal dan auditor halal.

Diuraikannya, di bidang penyelenggaraan JPH mengatur beberapa hal diantaranya percepatan layanan sertifikasi halal, memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan dan kesempatan peran serta masyarakat, kepastian hukum dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

"Salah satu yang menonjol dari regulasi ini adalah opsi kepada UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau yang populer disebut self clear," tuturnya
"Kemudahan sertifikasi halal bagi UMK lainnya adalah terkait pembiayaan PP 39/2021 mengatur bahwa permohonan sertifikasi halal yang diajukan tidak dikenai biaya atau nol rupiah," demikian mantan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Turut hadir dalam webinar tersebut antara lain Plt Kepala BPJPH Mastuki, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, Ketua MUI Salahuin Alaiyubi dan Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya