Berita

Wamenag, Zainut Tauhid Sa'adi saat memberi pengantar di Webinar "Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi"/Repro

Politik

Wamenag: PP 39/2021 tentang Jaminan Produk Halal Sangat Relevan di Masa Pandemi Covid-19

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 12:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Adanya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk kemudahan usaha dan sertifikasi halal semakin signifikan di masa-masa pandemi virus corona baru (Covid-19) seperti saat ini.

Pasalnya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal (JPH), pelaku Usaha Mikro Kecil sangat terbantu.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk "Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi" pada Rabu siang (1/9).


"Dalam konteks pandemi Covid-19 kebijakan tersebut tentu sangat relevan," ujar Zainut Tauhid.

Menurut dia, bangkitnya UMK di masa sulit seperti sekarang sangat bermanfaat mengingat UMK merupakan pilar penting perekonomian nasional.

"Penting untuk saya tegaskan di sini bawa industri halal saat ini semakin mendapatkan perhatian serius berbagai pihak," tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi JPH (Jaminan Produk Halal) sangat mengalami perubahan signifikan dengan lahirnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Mantan Wakil Ketua Umum MUI ini menekankan penyederhanaan perizinan berusaha dan berbagai kemudian khusunya bagi pelaku UMK.

Sejalan dengan UU Ciptaker, kata Zainut Tauhid, PP 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang JPH memuat sejumlah klausul penting tentang kemudahan sertifikasi halal khususnya bagi UMK pembiayaan di samping pengaturan tentang lembaga pemeriksa halal dan auditor halal.

Diuraikannya, di bidang penyelenggaraan JPH mengatur beberapa hal diantaranya percepatan layanan sertifikasi halal, memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan dan kesempatan peran serta masyarakat, kepastian hukum dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

"Salah satu yang menonjol dari regulasi ini adalah opsi kepada UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau yang populer disebut self clear," tuturnya
"Kemudahan sertifikasi halal bagi UMK lainnya adalah terkait pembiayaan PP 39/2021 mengatur bahwa permohonan sertifikasi halal yang diajukan tidak dikenai biaya atau nol rupiah," demikian mantan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Turut hadir dalam webinar tersebut antara lain Plt Kepala BPJPH Mastuki, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, Ketua MUI Salahuin Alaiyubi dan Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya