Berita

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi dalam webinar sertifikasi halal/Repro

Politik

Wamenag: UU Ciptaker Mempermudah Sertifikasi Halal Tanpa Biaya

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 11:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) membuat kemudahan usaha dan sertifikasi halal menjadi lebih sederhana dan cepat. Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal (JPH) pun terus mengalami perbaikan.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk "Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi" pada Rabu siang (1/9).

"Regulasi JPH sangat mengalami perubahan signifikan dengan lahirnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU ini menekankan penyederhanaan perizinan berusaha dan berbagai kemudian khusunya bagi pelaku UMK," kata Zainut Tauhid.


Sejalan dengan UU Ciptaker, PP 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang JPH memuat sejumlah klausul penting tentang kemudahan sertifikasi halal khususnya bagi UMK pembiayaan, di samping pengaturan tentang lembaga pemeriksa halal dan auditor halal.

Di bidang penyelenggaraan JPH mengatur beberapa hal, di antaranya percepatan layanan sertifikasi halal, memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan dan kesempatan peran serta masyarakat, kepastian hukum dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

"Salah satu yang menonjol dari regulasi ini adalah opsi kepada UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau yang populer disebut self clear. Kemudahan sertifikasi halal juga terlihat dalam permohonan sertifikasi halal tidak dikenai biaya atau nol rupiah," imbuh mantan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Dengan adanya UU Ciptaker, perspektif positif pembiayaan gratis kepada para pelaku UMK ini merupakan bagian dari strategi akselerasi untuk penguatan UMK di bidang ekonomi.

Turut hadir dalam webinar tersebut antara lain Plt Kepala BPJPH, Mastuki; Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah; Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya