Berita

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani/Net

Politik

Syarat Khusus dari Sekjen Gerindra agar Prabowo Mulus di Pilpres 2024

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 10:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Syarat khusus diberikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani kepada para kader partainya yang ingin Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto kembali maju di Pilpres 2024.

Syarat itu adalah kader Gerindra dilarang melakukan kesalahan, apalagi korupsi.

Penegasan tersebut disampaikan Ahmad Muzani saat menghadiri Rapat Koordinasi DPD Partai Gerindra Lampung yang dilaksanakan di Kota Bumi, Lampung Utara, Selasa (31/8). Rapat koordinasi itu dihadiri oleh seluruh pengurus DPD, DPC, dan anggota DPRD Partai Gerindra se-Provinsi Lampung.


Dalam kesempatan itu, Muzani menyampaikan terima kasih atas kerja keras seluruh komponen Partai Gerindra di Lampung. Dengan kerja keras seluruh kader di Indonesia, Partai Gerindra berada di posisi terbesar kedua dalam berbagai hasil lembaga survei nasional.

"Sementara Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto juga mendapat elektabilitas tertinggi sebagai calon presiden dibandingkan dengan calon-calon lainnya," kata Muzani.

Tetapi, kata Muzani, hasil positif belakangan ini, jangan kembudian membuat kader Partai Gerindra terlalu berbahagia. Pasalnya, perjuangan masih panjang menuju Pemilu 2024 masih menanti.

Untuk itu, Wakil Ketua MPR RI ini meminta kepada seluruh pengurus Partai Gerindra Lampung mulai dari DPD, DPC, sampai tingkat ranting untuk menjaga soliditas partai. Salah satunya dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan partai.

"Jangan sampai kesalahan kader bisa menjadi penyebab atau penghalang dari tercapainya tujuan partai yakni Prabowo presiden, Gerindra menang," katanya mantap.

"Kita harus solid, tidak boleh terlena. Jangan melakukan hal-hal yang dapat merugikan partai seperti korupsi, narkoba, atau perbuatan tidak tercela lainnya," demikian Muzani.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya