Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Net

Politik

Airlangga Warning ke Korporasi Perkuat Sistem Mitigasi Penyuapan dan Korupsi

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 03:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya menjadikan bisnis yang berjalan di Indonesia bersi dari perilaku suap dan korupsi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mendorong korporasi yang berusaha untuk membangun sistem mitigasi yang kuat.

"Penting bagi perusahaan untuk menilai kembali risiko penyuapan dan korupsi serta mitigasinya," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu dini hari (1/9).

Guna mendukung hal tersebut, Airlangga meyebutkan langkah pemerintah pusat salah satunya adalah dnegan mnerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020,yang menjadi landasan hukum untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan sektor keuangan.


"Dalam pelaksanaannya, Pemerintah bekerja sama dengan semua stakeholders untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan tersebut sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan kepatutan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat," tuturnya.

Lebih lanjut, Airlangga juga menjelaskan bahwa berbagai lembaga internasional juga turut memberikan guidelines bagi sektor swasta untuk menjaga kepatuhan internal di era pandemi.

"Transparency International pada tahun 2020 lalu telah merilis beberapa poin yang bisa diikuti oleh perusahaan untuk menjaga integritas di dalam perusahaan," katanya.

Guidelines pertama yang dibeirkan lembaga internasional yakni memastikan bahwa perusahaan telah memiliki kerangka asesmen risiko yang baik, dan secara aktif diterapkan dalam menilai risiko korupsi yang muncul karena perubahan pola operasi era pandemi.

"Kedua, pentingnya keterlibatan langsung top management.Terkait hubungan dengan Pemerintah, perusahaan juga harus mengambil peran membantu Pemerintah dengan tidak memberikan peluang terjadinya korupsi," demikian Airlangga.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya