Berita

Moeldoko (paling kiri) saat jumap pers virtual soal polisikan peneliti ICW/Repro

Hukum

Dugaan Fitnah Moeldoko, Otto Jerat Peneliti ICW dengan UU ITE

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 20:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan bakal melaporkan dua peneliti Indonesia Watch Corruption (ICW), Egi Primayogha dan Miftah ke pihak Kepolisian dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam UU ITE.

"Laporan kami tentunya laporan pencemaran nama baik dan fitnah melalui elektronik. Karena bagaimanapun jelas tuduhan pada Pak Moeldoko ini melalui elektronik, baik YouTube maupun website," kata Otto Hasibuan dalam jumpa pers secara virtual, Selasa sore (31/8).

Otto mengatakan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya sudah tiga kali melayangkan somasi ke ICW dan dua penelitinya terkait tudingan terhadap kliennya itu. Namun, lantaran nihil akhirnya ia terpaksa melaporkan ke polisi.


"Sudah tiga kali kami beri kesempatan sampai sekarang mereka tidak mau mencabut keterangannya," tuturnya.

"Pertama yang kami laporkan Saudara Egi karena dia yang secara resmi dan menyatakan verbal melalui YouTube. Kedua, Saudara Miftah yang membuat siaran pers melalui website ICW," imbuhnya menegaskan.

Sementara itu, Moeldoko menyatakan tuduhan pemburu rente kepadanya itu sangat serius. Sebab, itu bisa didefinisikan sebagai seseorang yang mencari keuntungan karena menggunakan kekuasaannya. Terlebih, kata Moeldoko, dirinya kini menjabat sebagai Kepala KSP.  

"Ini menurut saya sangat serius. Oleh karena itu saya harus respons," tegas mantan Panglima TNI ini.

ICW sebelumnya memaparkan hasil temuannya mengenai aktor di balik peredaran dan promosi obat Ivermectin sebagai terapi penanganan pasien Covid-19. Salah satu temuan pentingnya yakni ada nama Moeldoko dan politikus PDIP yang terkait dengan PT Harsen, perusahaan farmasi yang memproduksi Ivermectin bermerek IvermaX12.

ICW mengumpulkan salah data dari akte perusahaan, pemberitaan media hingga ke media sosial. ICW menduga ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari kehadiran Ivermectin. Atas dasar itu, pemerintah hingga kini masih kekeuh untuk menggunakan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

"Ivermectin kan saat ini sudah menjadi komoditas, tentu banyak orang yang ingin mencari keuntungan di situ. Diduga di balik keputusan pemerintah terdapat pengaruh bisnis yang kuat," kata Peneliti ICW Egi Primayogha ketika berbicara dalam diskusi virtual dengan topik "Berburu Rente di Tengah Krisis: Siapa di Balik Distribusi Ivermectin" pada Kamis lalu (22/7).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya