Berita

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman/RMOLJateng

Nusantara

PPKM di Semarang Turun Jadi Level 2, Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Pemkot

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 15:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberhasilan Pemerintah Kota Semarang menekan jumlah kasus Covid-19 dengan maksimal mendapat apresiasi luar biasa dari pihak DPRD. Saat ini status PPKM di Kota Semarang telah turun menjadi Level 2, setelah sempat berada di Level 4 dan 3 beberapa pekan lalu.

Apreasiai ini disampaikan langsung Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman menyusul pengumuman Kota Semarang menjadi PPKM Level 2 oleh Presiden RI Joko Widodo pada Senin malam (30/8).

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya karena hari ini Kota Semarang berada pada PPKM Level 2. Hal ini tidak lepas dari kinerja luar biasa Pemerintah Kota, Mas Hendi (Walikota Hendrar Prihadi, red) dan jajarannya. Saya kira Management Crisis Mas Hendi sangat oke," ujar Pilus, sapaan akrabnya, Selasa (31/8), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.


Meski sudah berada pada PPKM Level 2, Pilus meminta masyarakat untuk terus menjaga tren baik ini. Caranya dengan terus membantu kerja pemerintah dalam proses vaksinasi, serta bersama-bersama mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 6 September 2021.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, saat ini jumlah daerah berstatus level 2 bertambah menjadi 27 kabupaten/kota. Salah satunya adalah Kota Semarang.

Berikut aturan PPKM di daerah yang masuk kriteria Level 2:

1. Pekerjaan nonesensial 50 persen WFO jika sudah divaksin.

2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.

3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB.

4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB.

5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB.

6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB.

7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00 WIB. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

8. Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen.

9. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka.

10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya