Berita

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman/RMOLJateng

Nusantara

PPKM di Semarang Turun Jadi Level 2, Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Pemkot

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 15:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberhasilan Pemerintah Kota Semarang menekan jumlah kasus Covid-19 dengan maksimal mendapat apresiasi luar biasa dari pihak DPRD. Saat ini status PPKM di Kota Semarang telah turun menjadi Level 2, setelah sempat berada di Level 4 dan 3 beberapa pekan lalu.

Apreasiai ini disampaikan langsung Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman menyusul pengumuman Kota Semarang menjadi PPKM Level 2 oleh Presiden RI Joko Widodo pada Senin malam (30/8).

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya karena hari ini Kota Semarang berada pada PPKM Level 2. Hal ini tidak lepas dari kinerja luar biasa Pemerintah Kota, Mas Hendi (Walikota Hendrar Prihadi, red) dan jajarannya. Saya kira Management Crisis Mas Hendi sangat oke," ujar Pilus, sapaan akrabnya, Selasa (31/8), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.


Meski sudah berada pada PPKM Level 2, Pilus meminta masyarakat untuk terus menjaga tren baik ini. Caranya dengan terus membantu kerja pemerintah dalam proses vaksinasi, serta bersama-bersama mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 6 September 2021.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, saat ini jumlah daerah berstatus level 2 bertambah menjadi 27 kabupaten/kota. Salah satunya adalah Kota Semarang.

Berikut aturan PPKM di daerah yang masuk kriteria Level 2:

1. Pekerjaan nonesensial 50 persen WFO jika sudah divaksin.

2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.

3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB.

4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB.

5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB.

6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB.

7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00 WIB. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

8. Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen.

9. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka.

10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya