Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kurangi Risiko Kecelakaan dan Kebisingan, Prancis Batasi Kecepatan Kendaraan di Kota Paris Hanya 30 Km/Jam

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 07:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Suka ngebut di jalanan? Jangan harap bisa melakukannya di Kota Paris. Sebab, pihak berwenang Prancis sudah mengeluarkan aturan yang membatasi kecepatan baru untuk pengemudi menjadi hanya 30 kilometer per jam.

Lewat aturan yang mulai berlaku pada senin (30/8) ini, pemerintah Prancis berharap jalan-jalan di Paris akan lebih aman, lebih tenang, dan tidak terlalu kotor.

“Kota ingin mendorong berjalan kaki, bersepeda dan penggunaan transportasi umum,” kata wakil walikota David Belliard di Radio Franceinfo, seperti dikutip dari AFP.


Belliard mengatakan, batas kecepatan baru akan membantu mengurangi polusi, kebisingan dan jumlah kecelakaan serius.

“Ini bukan tindakan anti-mobil,” katanya.

Sebenarnya aturan Batas 30 km/jam sudah berlaku untuk sekitar 60 persen wilayah Paris, tetapi dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, itu akan mencakup seluruh kota. Namun, beberapa jalan raya utama seperti Champs Elysees akan dikecualikan, dengan batas kecepatan tetap pada 50 km/jam.

“Kami ingin membatasi (kendaraan) untuk perjalanan penting,” kata Belliard.

Sejalan dengan Belliard, Walikota Paris Anne Hidalgo, yang memenangkan masa jabatan enam tahun kedua pada tahun 2020, telah membangun beberapa kilometer jalur sepeda baru, melarang mobil diesel tua, dan membuat Seine quais bebas mobil. Dia juga mengurangi tempat parkir di kota dalam upaya membatasi lalu lintas mobil.

Kota-kota Prancis lainnya yag memberlakukan batas kecepatan 30 km/jam termasuk Bordeaux, Strasbourg, dan Toulouse.

Balai kota mengatakan polisi akan bersikap lunak dalam menerapkan batas kecepatan baru di minggu-minggu pertama aturan berlaku.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya