Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kurangi Risiko Kecelakaan dan Kebisingan, Prancis Batasi Kecepatan Kendaraan di Kota Paris Hanya 30 Km/Jam

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 07:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Suka ngebut di jalanan? Jangan harap bisa melakukannya di Kota Paris. Sebab, pihak berwenang Prancis sudah mengeluarkan aturan yang membatasi kecepatan baru untuk pengemudi menjadi hanya 30 kilometer per jam.

Lewat aturan yang mulai berlaku pada senin (30/8) ini, pemerintah Prancis berharap jalan-jalan di Paris akan lebih aman, lebih tenang, dan tidak terlalu kotor.

“Kota ingin mendorong berjalan kaki, bersepeda dan penggunaan transportasi umum,” kata wakil walikota David Belliard di Radio Franceinfo, seperti dikutip dari AFP.


Belliard mengatakan, batas kecepatan baru akan membantu mengurangi polusi, kebisingan dan jumlah kecelakaan serius.

“Ini bukan tindakan anti-mobil,” katanya.

Sebenarnya aturan Batas 30 km/jam sudah berlaku untuk sekitar 60 persen wilayah Paris, tetapi dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, itu akan mencakup seluruh kota. Namun, beberapa jalan raya utama seperti Champs Elysees akan dikecualikan, dengan batas kecepatan tetap pada 50 km/jam.

“Kami ingin membatasi (kendaraan) untuk perjalanan penting,” kata Belliard.

Sejalan dengan Belliard, Walikota Paris Anne Hidalgo, yang memenangkan masa jabatan enam tahun kedua pada tahun 2020, telah membangun beberapa kilometer jalur sepeda baru, melarang mobil diesel tua, dan membuat Seine quais bebas mobil. Dia juga mengurangi tempat parkir di kota dalam upaya membatasi lalu lintas mobil.

Kota-kota Prancis lainnya yag memberlakukan batas kecepatan 30 km/jam termasuk Bordeaux, Strasbourg, dan Toulouse.

Balai kota mengatakan polisi akan bersikap lunak dalam menerapkan batas kecepatan baru di minggu-minggu pertama aturan berlaku.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya