Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kurangi Risiko Kecelakaan dan Kebisingan, Prancis Batasi Kecepatan Kendaraan di Kota Paris Hanya 30 Km/Jam

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 07:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Suka ngebut di jalanan? Jangan harap bisa melakukannya di Kota Paris. Sebab, pihak berwenang Prancis sudah mengeluarkan aturan yang membatasi kecepatan baru untuk pengemudi menjadi hanya 30 kilometer per jam.

Lewat aturan yang mulai berlaku pada senin (30/8) ini, pemerintah Prancis berharap jalan-jalan di Paris akan lebih aman, lebih tenang, dan tidak terlalu kotor.

“Kota ingin mendorong berjalan kaki, bersepeda dan penggunaan transportasi umum,” kata wakil walikota David Belliard di Radio Franceinfo, seperti dikutip dari AFP.


Belliard mengatakan, batas kecepatan baru akan membantu mengurangi polusi, kebisingan dan jumlah kecelakaan serius.

“Ini bukan tindakan anti-mobil,” katanya.

Sebenarnya aturan Batas 30 km/jam sudah berlaku untuk sekitar 60 persen wilayah Paris, tetapi dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, itu akan mencakup seluruh kota. Namun, beberapa jalan raya utama seperti Champs Elysees akan dikecualikan, dengan batas kecepatan tetap pada 50 km/jam.

“Kami ingin membatasi (kendaraan) untuk perjalanan penting,” kata Belliard.

Sejalan dengan Belliard, Walikota Paris Anne Hidalgo, yang memenangkan masa jabatan enam tahun kedua pada tahun 2020, telah membangun beberapa kilometer jalur sepeda baru, melarang mobil diesel tua, dan membuat Seine quais bebas mobil. Dia juga mengurangi tempat parkir di kota dalam upaya membatasi lalu lintas mobil.

Kota-kota Prancis lainnya yag memberlakukan batas kecepatan 30 km/jam termasuk Bordeaux, Strasbourg, dan Toulouse.

Balai kota mengatakan polisi akan bersikap lunak dalam menerapkan batas kecepatan baru di minggu-minggu pertama aturan berlaku.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya