Berita

Bupati Pidie, Roni Ahmad alias Abusyik/Net

Nusantara

Pidie Masih Zona Merah, Bupati Keluarkan Surat Imbauan Agar Warga Laksanakan Tradisi Tolak Bala

SENIN, 30 AGUSTUS 2021 | 18:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seluruh warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, diimbau untuk menghidupkan tradisi tolak bala untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Tak tanggung-tanggung, imbauan ini dituangkan dalam sebuah kebijakan resmi yang tertuang dalam surat nomor 451.1/4098/2021 yang ditujukan ke pimpinan kecamatan, desa, dan dusun.

Kebijakan tersebut diputuskan menyusul hasil rapat Forkopimda dan SKPK, pada Kamis lalu (26/8) di ruang rapat Bupati Pidie.

Bupati Pidie, Roni Ahmad alias Abusyik mengajak warganya untuk menghidupkan tradisi tolak bala bersama dengan tatacara pelaksanaannya. Dimulai dengan shalat riyadhah/istighasah, zikir, doa tolak bala, thawafud-diyar, serta doa dan shalawat.


"Untuk itu, masyarakat Pidie agar melaksanakan ibadah shalat wajib lima waktu secara berjamaah dan membaca qunut nazilah pada setiap shalat," kata Abusyik.

Selain itu, Abusyik juga meminta masyarakat menjaga kebersihan tempat ibadah, tempat wudhu dan lingkungan masjid atau meunasah, serta mempertimbangkan secara arif pemanfaatan ambal sajadah untuk sterilisasi sementara waktu.

Lalu, senantiasa menjaga wudhu, kebersihan fisik dan lingkungan, serta rutin mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal.

"Meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang, waspada, tidak perlu menyikapi secara berlebihan dan tetap mengikuti arahan-arahan pemerintah dalam hal ketentuan menjaga protokol kesehatan," jelas Abusyik.

Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud, membenarkan surat imbauan Bupati terkait upaya mencegah penularan virus corona lantaran Pidie masuk kategori zona merah Covid-19.

"Iya benar (surat imbauan Bupati tersebut)," kata Fadhullah, Senin (30/8), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Menurut Fadhlullah, surat imbauan Bupati Pidie tersebut sudah mulai berlaku sejak diterbitkan dan masyarakat diminta menjalankannya sesuai kearifan lokal.

"Sejak surat ini dikeluarkan sudah boleh dilaksanakan kegiatan yang bersumber dari tradisi masyarakat kita sebagai warisan endatu," tutup Fadhlullah.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya