Berita

Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik/Net

Politik

Akmal Malik: Revisi UU Otsus Penting untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga Papua

MINGGU, 29 AGUSTUS 2021 | 18:29 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Revisi Undang Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) sangat penting untuk mendorong pengelolaan dana Otsus tepat sasaran.

Dengan pengelolaan dana Otsus yang tepat sasaran, diharapkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP) akan meningkat.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik dalam keterangan tertulis Minggu (29/8).

Akmal menjelaskan, dengan adanya perubahan UU 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua, diharapkan tata kelola anggaran kebijakan tepat sasaran.

"Sehingga ini akan membawa dampak positif bagi kehidupan warga asli dan masyarakat Papua dalam beberapa waktu mendatang," kata Akmal.

Akmal menjelaskan, dalam UU Otsus yang telah direvisi ini akan memperjelas bagaimana tata kelola anggaran Otsus kedepannya.  

Pengelolaan dana Otsus, kata Akmal harus dipastikan benar-benar menyasar kepada masyarakat yang berada di desa maupun distrik yang ada di Papua.

"Tata kelola anggaran yang transparan ini bisa membuat pengelolaan dana menjadi lebih tepat sasaran, yakni benar-benar diterima dan dinikmati masyarakat asli Papua," ujarnya.

Akmal juga mengungkapkan, bahwa setiap klausul yang tertuang dalam revisi UU Otsus ini disusun secara gamblang.

Dalam perubahan UU Otsus, dijelaskan tata cara melakukan pengelolaan terhadap alokasi anggaran. Dengan begitu, setiap nilai anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah untuk Papua benar-benar menyasar langsung kepada masyarakat.

"Ini akan membawa perubahan signifikan pada berbagai aspek kehidupan di Papua di masa mendatang. Dana Otsus ini harus digunakan untuk kepentingan orang asli Papua. Oleh karena itu, kita buat aturan tata kelola yang benar, agar tepat sasaran," imbuhnya.

Menurutnya, tata kelola yang benar dalam pengelolaan dana Otsus sangat penting. Karena alokasi dana Otsus yang dikucurkan pemerintah untuk Papua ini sangat besar jumlahnya.

Tercatat, dalam 20 tahun terakhir, anggaran Otsus yang telah diberikan oleh pemerintah untuk Papua mencapai Rp 146,39 triliun.

"Pemerintah sendiri secara konsisten memberikan dana Otsus kepada dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat. Dalam periode 2002 hingga 2007, pemerintah hanya memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua di dengan kisaran tiap tahun mencapai Rp1,38 triliun hingga Rp4,30 triliun," tuturnya.

Sementara, kata dia, mulai dari tahun 2008, pemerintah memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua Barat. Selama  rentang tahun 2008 hingga 2021, Provinsi Papua Barat menerima dana Otsus dengan kisaran Rp 0,68 triliun sampai Rp 4,11 triliun.

"Untuk Provinsi Papua dari mulai 2008 hingga 2021, pemerintah memberikan dana Otsus dengan kisaran Rp 3,92 triliun sampai Rp 7,91 triliun. Maka sangat penting memperbaiki proses mekanisme penyaluran dana Otsus. Karena ini untuk  mewujudkan adanya transparansi dan akuntabilitas proses implementasinya," tuturnya.

Akmal juga mengungkapkan, bahwa dalam merumuskan perbaikan UU Otsus Papua ini, pemerintah telah melakukan serangkaian kajian evaluasi. Kajian evaluasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Kajian evaluasi Otsus Papua ini sudah dimulai dari tahun 2008, 2012,2013, dan 2018. Secara komprehensif, berbagai pemangku kepentingan melakukan evaluasi kepada penggunaan dana tersebut," ujarnya.

Hasil dari evaluasi tersebut, lanjut Akmal, yang kemudian  dipergunakan pemerintah bersama DPR dalam merumuskan revisi UU Otsus Papua.  

Ia pun berharap, kedepannya, penggunaan dana Otsus Papua dapat diberikan secara tepat sasaran. Artinya,  orang asli Papua benar-benar menikmati dana Otsus tersebut.

"Melakukan evaluasi yang kita lakukan secara komprehensif yang melibatkan berbagai pihak yang sifatnya tematik," katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi kedua Undang Undang (UU) 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua, dalam rapat paripurna  ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7).

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya