Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP)/Net

Politik

Pakar Komunikasi Minta Luhut Binsar Pandjaitan Tidak Gunakan Fasilitas Negara untuk Urusan Pribadi

MINGGU, 29 AGUSTUS 2021 | 07:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komentar yang disampaikan Jurubicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), Jodi Mahardi mengenai somasi yang dilayangkan Luhut untuk pengacara Haris Azhar disoal.

Pakar komunikasi dari Universita Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai komentar yang disampaikan Jodi Mahardi hanya layak disampaikan jika somasi yang disampaikan Luhut dilakukan atas nama sebagai Menko Marves.

Sementara jika somasi terhadap Haris Azhar dilakukan atas nama pribadi, maka Jodi Mahardi tidak layak memberi komentar atas kasus tersebut.


“Jika LBP sebagai pribadi melayangkan somasi terhadap HA, maka LBP harus mengangkat jurubicara pribadi untuk memberi pandangan atas nama pribadi LBP. Atau LBP sendiri yang memberi pendapat,” ujarnya kepada wartawan, Minggu pagi (29/8).

Emrus menekankan agar LBP tidak menggunakan fasilitas negara, seperti meminta atau membiarkan Jodi Mahardi memberi pendapat di ruang publik.

Untuk itu, Emrus ingin agar LBP sebagai manajer yang baik segera melarang dan menyetop Jodi Mahardi memberi komentar tentang aktivitas LBP sebagai pribadi.

Di satu sisi, Jodi Mahardi juga harus berani menolak jika diminta untuk berkomentar di ruang publik tentang aktivitas LBP sebagai pribadi.

“Jadi, jangan "manut" jika itu bukan status dan perannya. Singkatnya, tolak,” demikian Emrus Sihombing.

Luhut melayangkan somasi terhadap pengacara Haris Azhar karena tuduhan bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Jurubicara Menko Marves Jodi Mahardi sempat memberi penjelasan bahwa somasi dilayangkan karena pernyataan Haris mencemarkan nama baik Luhut. Dalam pernyataan itu, Jodi menegaskan bahwa Luhut tak bermain dalam bisnis tambang di Blok Wabu.

"Karena unggahan di channel Youtube saudara Haris Azhar dimaksud telah membentuk opini atau pernyataan-pernyataan yang tidak benar, tendesius, character assassination, fitnah, penghinaan/pencemaran nama baik dan berita bohong bahwa Pak Luhut bermain-main dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu," kata Jodi lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (28/8).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya