Berita

Kantor Pusat bank bjb./Dok

Bisnis

Aturan BUKU Berubah menjadi KBMI, Operasional bank bjb Tidak Terpengaruh

SABTU, 28 AGUSTUS 2021 | 11:46 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merubah pengelompokan perusahaan perbankan dari sebelumnya Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI. Pengelompokan ini berlaku untuk seluruh bank umum, Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN) serta bank umum syariah.

Perubahan kategorisasi diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis pada Kamis 19 Agustus 2021 dan sebelumnya telah disahkan pada 30 Juli 2021. Meski terdapat perubahan, OJK menjamin bahwa kategorisasi yang baru tidak akan membebani perbankan dalam menjalankan usahanya.

Adapun kategorisasi berdasarkan KBMI dibagi ke dalam 4 kelompok. yakni, KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun; KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun; KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun dan KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana juga memastikan dengan aturan baru  tersebut, tidak akan ada bank yang "naik" ataupun "turun kelas". Perusahaan perbankan tidak akan "terlempar" dari tier-nya.

"Supaya tidak salah memahami, saya ingin menjelaskan bahwa tidak ada bank yang turun kelas," ungkap Heru dalam acara sosialisasi POJK Nomor 12 yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin 23 Agustus 2021.

Heru memaparkan, tujuan merubah kategorisasi dari BUKU menjadi KBMI adalah untuk menciptakan klaster bank dengan lebih presisi. Pihaknya juga mengatakan tidak menuntut perbankan untuk melakukan penyesuaian modal inti. Bank tidak lagi dikaitkan dengan kegiatan usaha serta jaringan kantornya sebagaimana pengelompokan berdasarkan BUKU.

"Perubahan ini hanya untuk kepentingan prudensial OJK, bagaimana agar klastering di antara bank-bank bisa menjadi lebih tepat. Kita tidak tuntut bank untuk menyesuaiakan modal intinya, yang penting mereka memiliki manajemen risiko yang baik menurut kita. Mereka juga boleh membuka perjizinan baru tanpa dikaitkan dengan modal intinya," ungkap Heru.

Dalam kategorisasi BUKU, bank bjb sebelumnya masuk ke dalam kelompok BUKU III yakni bank dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun. Per Juni 2021, posisi modal ini utama bank bjb mencapai Rp10,26 triliun. Bila merujuk pada kategorisasi KBMI, maka bank bjb saat ini masuk ke dalam kategori KBMI 2, yakni bank dengan modal inti lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.

Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi mengatakan, perubahan kategori tersebut, tidak berdampak baik terhadap operasional maupun penilaian bank bjb.

"Kami tetap menjalankan bisnis perusahaan dengan dengan mengedepankan prinsip prudential banking dan menjamin penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap langkahnya," ujar dia.

Namun demikian, seiring dengan bertumbuhnya bank bjb, pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat permodalan baik melalui pemupukan modal secara organik maupun melalui aksi korporasi yang dilakukan perseroan.

"Kami juga berharap dengan adanya POJK 12 ini dapat mempermudah perbankan dalam mengembangkqn bisnis nya, baik untuk melakukan transformasi dan akselerasi digitalisasi maupun sinergi perbankan yg dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan," tandas Yuddy.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya