Berita

Kantor Pusat bank bjb./Dok

Bisnis

Aturan BUKU Berubah menjadi KBMI, Operasional bank bjb Tidak Terpengaruh

SABTU, 28 AGUSTUS 2021 | 11:46 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merubah pengelompokan perusahaan perbankan dari sebelumnya Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI. Pengelompokan ini berlaku untuk seluruh bank umum, Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN) serta bank umum syariah.

Perubahan kategorisasi diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis pada Kamis 19 Agustus 2021 dan sebelumnya telah disahkan pada 30 Juli 2021. Meski terdapat perubahan, OJK menjamin bahwa kategorisasi yang baru tidak akan membebani perbankan dalam menjalankan usahanya.

Adapun kategorisasi berdasarkan KBMI dibagi ke dalam 4 kelompok. yakni, KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun; KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun; KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun dan KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana juga memastikan dengan aturan baru  tersebut, tidak akan ada bank yang "naik" ataupun "turun kelas". Perusahaan perbankan tidak akan "terlempar" dari tier-nya.

"Supaya tidak salah memahami, saya ingin menjelaskan bahwa tidak ada bank yang turun kelas," ungkap Heru dalam acara sosialisasi POJK Nomor 12 yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin 23 Agustus 2021.

Heru memaparkan, tujuan merubah kategorisasi dari BUKU menjadi KBMI adalah untuk menciptakan klaster bank dengan lebih presisi. Pihaknya juga mengatakan tidak menuntut perbankan untuk melakukan penyesuaian modal inti. Bank tidak lagi dikaitkan dengan kegiatan usaha serta jaringan kantornya sebagaimana pengelompokan berdasarkan BUKU.

"Perubahan ini hanya untuk kepentingan prudensial OJK, bagaimana agar klastering di antara bank-bank bisa menjadi lebih tepat. Kita tidak tuntut bank untuk menyesuaiakan modal intinya, yang penting mereka memiliki manajemen risiko yang baik menurut kita. Mereka juga boleh membuka perjizinan baru tanpa dikaitkan dengan modal intinya," ungkap Heru.

Dalam kategorisasi BUKU, bank bjb sebelumnya masuk ke dalam kelompok BUKU III yakni bank dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun. Per Juni 2021, posisi modal ini utama bank bjb mencapai Rp10,26 triliun. Bila merujuk pada kategorisasi KBMI, maka bank bjb saat ini masuk ke dalam kategori KBMI 2, yakni bank dengan modal inti lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.

Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi mengatakan, perubahan kategori tersebut, tidak berdampak baik terhadap operasional maupun penilaian bank bjb.

"Kami tetap menjalankan bisnis perusahaan dengan dengan mengedepankan prinsip prudential banking dan menjamin penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap langkahnya," ujar dia.

Namun demikian, seiring dengan bertumbuhnya bank bjb, pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat permodalan baik melalui pemupukan modal secara organik maupun melalui aksi korporasi yang dilakukan perseroan.

"Kami juga berharap dengan adanya POJK 12 ini dapat mempermudah perbankan dalam mengembangkqn bisnis nya, baik untuk melakukan transformasi dan akselerasi digitalisasi maupun sinergi perbankan yg dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan," tandas Yuddy.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya