Berita

Penceramah Yahya Waloni/Net

Presisi

Yahya Waloni Ternyata Sudah Jadi Tersangka Sejak Bulan Mei

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penceramah Muhammad Yahya Waloni ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021 lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Menurut Rusdi, proses penyelidikan telah dilakukan sejak April. Dan pada Mei, sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka.

"Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," ujar Rusdi kepada wartawan, Jumat siang (27/8).


Yahya Waloni hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penyidik pun masih mendalami terkait motif perbuatan Ustaz Yahya.

Sementara itu, Yahya dijerat dengan beberapa pasal, yaitu UU ITE Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 yang menjelaskan bahwa, diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.

Yahya juga disangkakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan terhadap agama tertentu.

Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor 0287/IV/2021/Bareskrim, tanggal 27 April 2021. Pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB, Yahya ditangkap di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Ciulengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Salah satu ceramah yang dilaporkan adalah saat Yahya menyebut injil fiktif serta palsu. Ceramah ini lantas dilaporkan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Tak hanya Yahya, mereka juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya