Berita

Penceramah Yahya Waloni/Net

Presisi

Yahya Waloni Ternyata Sudah Jadi Tersangka Sejak Bulan Mei

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penceramah Muhammad Yahya Waloni ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021 lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Menurut Rusdi, proses penyelidikan telah dilakukan sejak April. Dan pada Mei, sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka.

"Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," ujar Rusdi kepada wartawan, Jumat siang (27/8).

Yahya Waloni hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penyidik pun masih mendalami terkait motif perbuatan Ustaz Yahya.

Sementara itu, Yahya dijerat dengan beberapa pasal, yaitu UU ITE Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 yang menjelaskan bahwa, diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.

Yahya juga disangkakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan terhadap agama tertentu.

Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor 0287/IV/2021/Bareskrim, tanggal 27 April 2021. Pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB, Yahya ditangkap di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Ciulengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Salah satu ceramah yang dilaporkan adalah saat Yahya menyebut injil fiktif serta palsu. Ceramah ini lantas dilaporkan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Tak hanya Yahya, mereka juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya