Berita

Penceramah Yahya Waloni/Net

Presisi

Yahya Waloni Ternyata Sudah Jadi Tersangka Sejak Bulan Mei

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penceramah Muhammad Yahya Waloni ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021 lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Menurut Rusdi, proses penyelidikan telah dilakukan sejak April. Dan pada Mei, sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka.

"Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," ujar Rusdi kepada wartawan, Jumat siang (27/8).


Yahya Waloni hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penyidik pun masih mendalami terkait motif perbuatan Ustaz Yahya.

Sementara itu, Yahya dijerat dengan beberapa pasal, yaitu UU ITE Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 yang menjelaskan bahwa, diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.

Yahya juga disangkakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan terhadap agama tertentu.

Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor 0287/IV/2021/Bareskrim, tanggal 27 April 2021. Pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB, Yahya ditangkap di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Ciulengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Salah satu ceramah yang dilaporkan adalah saat Yahya menyebut injil fiktif serta palsu. Ceramah ini lantas dilaporkan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Tak hanya Yahya, mereka juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya