Berita

Lambang KNPI/Net

Politik

DPP KNPI Resmi Bentuk Kepengurusan Caretaker KNPI Jabar

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 16:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Pembekuan DPD KNPI Provinsi Jawa Barat dan Pembentukan Kepengurusan Caretaker DPD KNPI Provinsi Jawa Barat tertanggal 24 Agustus 2021.

Keputusan ini diambil dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, karena kepengurusan DPD KNPI Provinsi Jawa Barat telah habis periodesasinya pada tahun 2020. Hingga saat Surat Keputusan tersebut diterbitkan KNPI Jabar belum mengajukan perpanjangan SK Kepengurusan.

“Oleh karena itu, secara konstitusional tidak dapat melaksanakan Musda XIV Pemuda/KNPI Provinsi Jawa Barat,” bunyi SK tersebut sebagaimana dikirim Ketua Umum DPP KNPI Haris kepada redaksi sesaat lalu, Kamis (26/8).


Kedua, DPD KNPI Provinsi Jawa Barat tanpa sepengetahuan DPP KNPI telah melaksanakan Musda XIV Pemuda/KNPI Provinsi Jawa Barat pada tanggal 25 hingga 26 Agustus 2021 di Garut.

Oleh karena itu, Musda yang dilaksanakan telah melanggar konstitusi, maka DPP KNPI memandang perlu untuk melakukan langkah-langkah organisasi dengan melakukan tindakan organisasi terhadap DPD KNPI Provinsi Jawa Barat.

DPP KNPI kemudian membekukan DPD KNPI Provinsi Jawa Barat sekaligus membentuk Kepengurusan Karetaker DPD KNPI Provinsi Jawa Barat.

“Oleh karena itu Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia perlu mengeluarkan Keputusan tentang Pembekuan DPD KNPI Provinsi Jawa Barat dan Pembentukan Kepengurusan Karetaker DPD KNPI Provinsi Jawa Barat,” sambung SK itu.

SK ini terdisi dari 7 pasal dan ditandatangani oleh Haris Pertama dan Sekjen KNPI Gandung Rafiul Nurul Huda. Intinya, membekukan Kepegurusan DPD KNPI Provinsi Jawa Barat dan membentuk Kepengurusan Karetaker Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Jawa Barat yang susunan dan personalianya secara lengkap.

Kepengurusan Caretaker ini diketuai oleh Geofedi Rauf dan Binar Arfa sebagai sekretaris.

Adapun tugas dari kepengurusan caretaker DPD KNPI Provinsi Jawa Barat adalah mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Provinsi XIV Pemuda/KNPI Provinsi Jawa Barat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dikeluarkannya keputusan ini.

Selanjutnya, melakukan verifikasi keberadaan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Provinsi Jawa Barat sebagai acuan kepersertaan OKP dalam pelaksanaan Musyawarah Provinsi XIV Pemuda/KNPI Provinsi Jawa Barat.

Kepengurusan caretaker DPD KNPI Provinsi Jawa Barat juga diberikan wewenang untuk menyelesaikan konsolidasi organisasi di tingkat Kabupaten/Kota dalam hal ini untuk pelaksanaan Musyawarah Kabupaten/Kota yang kepengurusannya telah kadaluwarsa.

Dalam mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Provinsi XIV Pemuda/KNPI Provinsi Jawa Barat Kepengurusan Karetaker DPD KNPI Provinsi Jawa Barat diminta untuk senantiasa mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan DPP KNPI dalam hal ini sehari-harinya melalui Bidang Koordinasi OKK - DPP KNPI.

Masa Jabatan kepengurusan Caretaker DPD KNPI Provinsi Jawa Barat adalah sampai saat pelaksanaan Musyawarah Provinsi XIV Pemuda/KNPI Provinsi Jawa Barat dan terbentuknya kepengurusan DPD KNPI Provinsi Jawa Barat yang difinitif.

Lebih lanjut, disebutkan juga bahwa DPP KNPI akan menggunakan kewenangannya untuk mengubah keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” demikian SK tersebut.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya