Berita

BPOM pada Rabu (25/8) memberikan izin penggunaan darurat untuk penggunaan vaksin Covid-19 buatan Rusia, yakni Sputnik V/Net

Kesehatan

Selain Indonesia, Ini Puluhan Negara yang Gunakan Vaksin Sputnik V

RABU, 25 AGUSTUS 2021 | 16:48 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Rabu (25/8) memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk penggunaan vaksin Covid-19 buatan Rusia, yakni Sputnik V.  

Kabar tersebut juga diumumkan oleh Dana Investasi Langsung Rusia (RDIF) dalam sebuah pernyataan.

“Indonesia adalah salah satu negara terpadat di Asia dan dimasukkannya Sputnik V dalam portofolio vaksin nasional akan memungkinkan penggunaan salah satu vaksin teraman dan paling efektif di dunia," kata CEO RDIF Kirill Dmitriev dalam sebuah pernyataan.


"Sputnik V didasarkan pada platform vektor adenoviral manusia yang telah terbukti dan berhasil digunakan di lebih dari 50 negara. Persetujuan di Indonesia didasarkan pada hasil penilaian vaksin yang komprehensif dan akan memberikan kontribusi penting dalam perjuangan negara melawan pandemi," sambungnya.

Dengan demikian, Indonesia menjadi negara ke-70 di dunia yang mendaftarkan penggunaan vaksin buatan Rusia itu. Total populasi semua negara di mana Sputnik V disetujui untuk digunakan sekarang melebihi empat miliar orang, atau lebih dari separuh populasi global.

Merujuk pada situs resmi Sputnik V, sejauh ini data yang diperoleh dari negara-negara yang telah menggunakan vaksin itu menunjukkan bahwa Sputnik V adalah salah satu vaksin teraman dan paling efektif melawan virus corona.

Selain Indonesia, Sputnik V telah lebih dulu disetujui penggunaannya di Rusia, Belarus, Argentina, Bolivia, Serbia, Aljazair, Palestina, Venezuela, Paraguay, Turkmenistan, Hungaria, UEA, Iran, Republik Guinea, Tunisia, Armenia, Meksiko, Nikaragua, Republika Srpska (entitas dari Bosnia dan Herzegovina), Lebanon, Myanmar, Pakistan, Mongolia, Bahrain, Montenegro, Saint Vincent dan Grenadines, Kazakhstan, Uzbekistan, Gabon, San-Marino, Ghana, Suriah, Kirgistan, Guyana, Mesir, Honduras, Guatemala, Moldova, Slovakia dan Angola.

Selain itu, vaksin ini juga digunakan di Republik Kongo, Djibouti, Sri Lanka, Laos, Irak, Makedonia Utara, Kenya, Maroko, Yordania, Namibia, Azerbaijan, Filipina, Kamerun, Seychelles, Mauritius, Vietnam, Antigua dan Barbuda, Mali, Panama, India, Nepal, Bangladesh, Turki, Albania, Maladewa, Ekuador, Brasil, Nigeria, dan Chili.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya