Berita

Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Anggap Ucapan Rocky Gerung Telah Hina Jokowi, Prof Romli Atmasasmita Singgung SKB Penerapan UU ITE

RABU, 25 AGUSTUS 2021 | 01:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tweet pengamat politik Rocky Gerung dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo.

Demikian antara lain ditegaskan pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (25/8).

Menurut Prof Romli, meskipun Tweet Rocky mengundang reaksi keras masyarakat, namun pihak kepolisian tidak bisa melakukan tindakan apa-apa.


"Mengapa? Disebabkan adanya SKB (Surat Keputusan Bersama) Polri, Kejaksaan Agung dan Kemenkominfo telah mengakibatkan ketentuan pasal 27 Jo pasal 28 UU ITE mandul," tandas guru besar ilmu hukum pidana internasional ini.

Disisi lain, juga terdapat kekeliruan dari Mahkamah Konstitusi RI dalam menilai ketentuan pasal 27 dan pasal 28 UU ITE serta tidak mempertimbangkan ketentuan UUD45 pasal 28J yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, akan tetapi jika negara boleh membatasi hak tersebut sepanjang melanggar norma-norma agama, kesusilaan, ketertiban dan keamanan.

"Jelas dengan pasal 28 J UUD45, dan ketentuan pasal 27 dan 28 UU ITE sudah benar on the right track," ungkap Prof Romli.

Sebagaimana SKB tersebut mengatur bahwa pasal 27 ayat 3 UU ITE yakni, bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

Hal tersebut menjadi delik aduan jika korban sendiri atau dalam hal ini Presiden Jokowi yang melaporkannya. Sementara dalam pasal 28 dalam SKB itu menyebut bahwa penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu atau kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

Padahal menurut Prof Romli, pasal 27 dan 28 UU ITE justru negara mengakui asas universal terbatas atau asas HAM Partikularistik, bukan asas HAM Universal. Dimana asas HAM Partikularistik itu telah diakui dalam Bangkok Declaration of Human Right negara-negara Asean.

"Saran. Agar SKB bersama segera dicabut sehigga setiap orang yang mengeluarkan kata-kata kotor dengan sengaja diketahui umum segera diberangus karena bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, ketertiban dan keamanan," pungkas Prof Romli Atmasasmita.

Sebelumnya, pengamat politik, Rocky Gerung telah mencuit tulisan “Pakaian adat dengan kelakuan biadab. Ya bernilai sampah” di akun Twitter pribadinya, @rockygerung_rg, 16 Agustus 2021.

Akibatnya, netizen pun ramai-ramai mendesak polisi untuk menangkap Rocky Gerung. Hal tersebut dapat terlihat dengan adanya tagar #TangkapRockyGerung di tengah desakan mereka.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya