Berita

Lambang program BPJS Plus, Perisai Hukum/Net

Nusantara

FSPTSI Beri Layanan Perisai Hukum Bagi Driver Ojol, Pekerja, dan Buruh

SENIN, 23 AGUSTUS 2021 | 14:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sebuah terobosan dilakukan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dalam melindungi para driver online dan masyarakat pekerja serta buruh.

Federasi SPTSI di bawah Ketua Umum, HM. Jusuf Rizal mengembangkan program bernama untuk menambah layanan BPJS Ketenagakerjaandan Kesehatan. Program BPJS Plus ini dibuat berdasarkan kebutuhan para driver, pekerja maupun buruh di lapangan.

“Kita tidak mengganggu program BPJS, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan, tapi kita bersinergi untuk melengkapi,” tegas Jusuf Rizal kepada wartawan, Senin (23/8).


Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu mengurai bahwa program BPJS plus yang dimaksud adalah pemberian proteksi (perlindungan) hukum atau perisai hukum bagi mereka yang ikut program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, yang dikelola oleh FSPTSI bekerjasama dengan LBH LSM LIRA.

Program ini diluncurkan lantaran banyak driver, pekerja, dan buruh yang mengalami masalah hukum saat menjalankan pekerjaannya.

Misalnya, saat terkena musibah, seperti PHK, pelecehan, tindakan kesewenangan, kecelakaan lalu lintas, dan sering mereka mengalami kendala saat berhadapan dengan hukum.

“Untuk itu, FSPTSI-LBH LSM LIRA akan memberikan bantuan hukum dan advokasi (perisai hukum). Proteksi hukum ini tidak ada dalam program BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Kami melengkapi dan bermitra dengan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan,” tambah Sekjen Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) itu.

Jusuf Rizal mengurai, jika pekerja sektor informal ikut program BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) cukup membayar Rp 16.800 per bulan untuk paket program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sementara untuk memperoleh layanan program “Plus” berupa proteksi hukum dari pihaknya, pekerja cukup membayar administrasi Rp 25 ribu per tahun. Layanan dapat diperpanjang setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikatakan saat ini masalah hukum sangat penting. Jika para pekerja tidak paham hukum, bisa-bisa saat menghadapi masalah justru dipermainkan yang dapat menimbulkan mengeluarkan biaya besar. Dengan memiliki proteksi perisai hukum akan lebih simpel dan murah.

“Jadi melalui layanan BPJS plus berupa proteksi perisai hukum, kami memberikan layanan bagi driver, ojek, pekerja maupun buruh untuk bina, lindung, dan sejahtera. Artinya bagi mereka yang mengalami masalah hukum saat melaksanakan kerja akan diberi advokasi dan hukum,” tegasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya