Berita

Lambang program BPJS Plus, Perisai Hukum/Net

Nusantara

FSPTSI Beri Layanan Perisai Hukum Bagi Driver Ojol, Pekerja, dan Buruh

SENIN, 23 AGUSTUS 2021 | 14:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sebuah terobosan dilakukan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dalam melindungi para driver online dan masyarakat pekerja serta buruh.

Federasi SPTSI di bawah Ketua Umum, HM. Jusuf Rizal mengembangkan program bernama untuk menambah layanan BPJS Ketenagakerjaandan Kesehatan. Program BPJS Plus ini dibuat berdasarkan kebutuhan para driver, pekerja maupun buruh di lapangan.

“Kita tidak mengganggu program BPJS, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan, tapi kita bersinergi untuk melengkapi,” tegas Jusuf Rizal kepada wartawan, Senin (23/8).


Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu mengurai bahwa program BPJS plus yang dimaksud adalah pemberian proteksi (perlindungan) hukum atau perisai hukum bagi mereka yang ikut program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, yang dikelola oleh FSPTSI bekerjasama dengan LBH LSM LIRA.

Program ini diluncurkan lantaran banyak driver, pekerja, dan buruh yang mengalami masalah hukum saat menjalankan pekerjaannya.

Misalnya, saat terkena musibah, seperti PHK, pelecehan, tindakan kesewenangan, kecelakaan lalu lintas, dan sering mereka mengalami kendala saat berhadapan dengan hukum.

“Untuk itu, FSPTSI-LBH LSM LIRA akan memberikan bantuan hukum dan advokasi (perisai hukum). Proteksi hukum ini tidak ada dalam program BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Kami melengkapi dan bermitra dengan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan,” tambah Sekjen Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) itu.

Jusuf Rizal mengurai, jika pekerja sektor informal ikut program BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) cukup membayar Rp 16.800 per bulan untuk paket program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sementara untuk memperoleh layanan program “Plus” berupa proteksi hukum dari pihaknya, pekerja cukup membayar administrasi Rp 25 ribu per tahun. Layanan dapat diperpanjang setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikatakan saat ini masalah hukum sangat penting. Jika para pekerja tidak paham hukum, bisa-bisa saat menghadapi masalah justru dipermainkan yang dapat menimbulkan mengeluarkan biaya besar. Dengan memiliki proteksi perisai hukum akan lebih simpel dan murah.

“Jadi melalui layanan BPJS plus berupa proteksi perisai hukum, kami memberikan layanan bagi driver, ojek, pekerja maupun buruh untuk bina, lindung, dan sejahtera. Artinya bagi mereka yang mengalami masalah hukum saat melaksanakan kerja akan diberi advokasi dan hukum,” tegasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya