Berita

Lambang program BPJS Plus, Perisai Hukum/Net

Nusantara

FSPTSI Beri Layanan Perisai Hukum Bagi Driver Ojol, Pekerja, dan Buruh

SENIN, 23 AGUSTUS 2021 | 14:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sebuah terobosan dilakukan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dalam melindungi para driver online dan masyarakat pekerja serta buruh.

Federasi SPTSI di bawah Ketua Umum, HM. Jusuf Rizal mengembangkan program bernama untuk menambah layanan BPJS Ketenagakerjaandan Kesehatan. Program BPJS Plus ini dibuat berdasarkan kebutuhan para driver, pekerja maupun buruh di lapangan.

“Kita tidak mengganggu program BPJS, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan, tapi kita bersinergi untuk melengkapi,” tegas Jusuf Rizal kepada wartawan, Senin (23/8).


Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu mengurai bahwa program BPJS plus yang dimaksud adalah pemberian proteksi (perlindungan) hukum atau perisai hukum bagi mereka yang ikut program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, yang dikelola oleh FSPTSI bekerjasama dengan LBH LSM LIRA.

Program ini diluncurkan lantaran banyak driver, pekerja, dan buruh yang mengalami masalah hukum saat menjalankan pekerjaannya.

Misalnya, saat terkena musibah, seperti PHK, pelecehan, tindakan kesewenangan, kecelakaan lalu lintas, dan sering mereka mengalami kendala saat berhadapan dengan hukum.

“Untuk itu, FSPTSI-LBH LSM LIRA akan memberikan bantuan hukum dan advokasi (perisai hukum). Proteksi hukum ini tidak ada dalam program BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Kami melengkapi dan bermitra dengan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan,” tambah Sekjen Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) itu.

Jusuf Rizal mengurai, jika pekerja sektor informal ikut program BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) cukup membayar Rp 16.800 per bulan untuk paket program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sementara untuk memperoleh layanan program “Plus” berupa proteksi hukum dari pihaknya, pekerja cukup membayar administrasi Rp 25 ribu per tahun. Layanan dapat diperpanjang setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikatakan saat ini masalah hukum sangat penting. Jika para pekerja tidak paham hukum, bisa-bisa saat menghadapi masalah justru dipermainkan yang dapat menimbulkan mengeluarkan biaya besar. Dengan memiliki proteksi perisai hukum akan lebih simpel dan murah.

“Jadi melalui layanan BPJS plus berupa proteksi perisai hukum, kami memberikan layanan bagi driver, ojek, pekerja maupun buruh untuk bina, lindung, dan sejahtera. Artinya bagi mereka yang mengalami masalah hukum saat melaksanakan kerja akan diberi advokasi dan hukum,” tegasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya