Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers/Ist

Presisi

Laporan Sudah Masuk, Polisi Buru M Kece yang Diduga Nistakan Agama

SENIN, 23 AGUSTUS 2021 | 01:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Laporan polisi terhadap Muhammad Kece atas kasus dugaaan penistaan agama telah diterima. Kini, Korps Bhayangkara telah bergerak melakukan penyelidikan sekaligus menangkap Youtuber tersebut.

"Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim. (Laporan) Dari masyarakat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Minggu (22/8).

Argo menegaskan Bareskrim Polri telah membentuk tim dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.


Aksi Youtuber Muhammad Kece yang diduga menista agama Islam panen kecaman dan kritik. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyebut penyataan M Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. Yaqut meminta pihak kepolisian segera menindak Muhammad Kece.

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai isi ceramah M Kece memenuhi unsur ujaran kebencian (hate speech). Oleh sebab itu, PBNU mendesak polisi menindak Muhammad Kece.

"Sehubungan dengan beredarnya pernyataan dari seorang yang bernama Muhammad Kece yang dalam pandangan kami pernyataannya ini telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama, maka kami menyampaikan kami mengecam keras pernyataan keras dari Muhammad Kece karena ini dapat memanggung kerukunan umat beragama yang telah dibangun selama ini yang luar biasa indahnya," kata Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini kepada wartawan, Sabtu (21/8).

Sedangkan PP Muhammadiyah menyebut konten YouTube Muhammad Kece sangat kacau dan menyesatkan. Muhammadiyah mendorong pihak kepolisian menangkap dan meminta klarifikasi kepada Muhammad Kece.

"Pandangan dan isi ceramah Muhammad Kece sangat kacau, tidak sesuai logika, dan menyesatkan. Terkesan yang bersangkutan nampaknya hanya sekedar mencari sensasi dan popularitas untuk sekedar mengais materi," kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Sabtu (21/8).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya