Berita

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo/Net

Presisi

Polisi Tetapkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas Polisi sebagai Tersangka Tabrak Lari

MINGGU, 22 AGUSTUS 2021 | 21:49 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Viralnya Pengemudi Fortuner berplat dinas polisi 3488-07 yang diduga melakukan tabrak lari di bilangan Kebayoran Lama akhirnya terungkap.

Aparat kepolisian akhirnya menetapkan pengemudi mobil itu sebagai tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, tersangka berinisial AS (20) tahun.


AS ditetapkan tersangka dengan beberapa alat bukti seperti keterangan saksi hingga hasil rekaman CCTV.

"Termasuk petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka, sama kerusakan kendaraan dan sebagainya," kata Sambodo seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (22/8).

Dalam kesempatan tersebut, Sambodo membenarkan dugaan AS mengemudi mobil dengan melawan arah.

Selain itu, AS juga termasuk dalam kejadian tabrak lari yang sempat viral di media sosial.

Saat kejadian, AS tidak berusaha menolong korban atau melaporkan diri ke kepolisian, melainkan memilih untuk melarikan diri.

"AS juga dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah, putar balik tiba-tiba, dan melanjutkan perjalanan setelah kecelakaan terjadi," tandas Sambodo.

Dalam kejadian ini, AS disangka dengan pasal 310 ayat 1, pasal 311 ayat 2, pasal 311 ayat 3 dan pasal 312 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Toyota Fortuner VRZ berpelat dinas polisi 3488-07, kabur seusai menabrak mobil dan menyeret pengendaranya hingga mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat dini hari (20/8).

Rekaman video mobil saling kejar-kejaran itu direkam salah satu penumpang.

N korban yang juga saksi mata mengaku sudah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya