Berita

Faradj bin Said bin Awadh Martak/Net

Politik

Tokoh Tionghoa Usul Faradj bin Said bin Awadh Martak Diangkat Jadi Pahlawan Nasional

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 18:33 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Di tengah suasana kemerdekaan RI muncul usulan dari kelompok Tionghoa agar pemerintah mengangkat seseorang keturunan Hadramaut, Yaman untuk menjadi pahlawan nasional.

Koordinator Forum Rakyat dan Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) Lieus Sungkharisma mengusulkan agar pemerintah Indonesia menganugerahi Bintang Mahaputra dan mengangkat Faradj bin Said bin Awadh Martak menjadi pahlawan nasional.

Usul itu muncul setelah Lieus melihat bahwa sampai 76 tahun Indonesia merdeka, pengorbanan Faradj Martak belum mendapat penghargaan yang pantas dari pemerintah Indonesia.
 

 
Padahal, Faradj Martak menghibahkan rumahnya di Jalan Pegangsaan Timur 56 untuk menjadi tempat berkumpul para pejuang kemerdekaan hingga Teks Proklamasi dibacakan oleh dwi tunggal Soekarno-Hatta pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945.
 
Menurut Lieus, apa yang dilakukan oleh Faradj Martak waktu itu adalah suatu bentuk pengorbanan yang luar biasa.

“Lebih dari persahabatannya dengan Soekarno, keikhlasannya menjadikan rumahnya sebagai tempat para pejuang membahas dan merumuskan teks proklamasi adalah suatu perngorbanan yang harus mendapat penghargaan setinggi-tingginya dari negara ini,” katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/8).
 
Lieus menyebut, dalam sejarah perjuangan memerdekakan bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan, sesungguhnya ada banyak habaib dan warga keturunan Arab yang terlibat. Baik secara fisik maupun secara finansial.
 
Hanya saja, sampai bertahun-tahun kemudian, kecuali nama sejumlah pengarang lagu mars perjuangan seperti H. Mutahar, nama para pejuang keturunan Arab nyaris sedikit sekali disebut-sebut dalam buku sejarah.

“Nama Faradj Martak sendiri baru mulai ramai dibicarakan setelah ada ribu-ribut terkait “ejeken kadrun” yang dilontarkan oleh sejumlah orang terhadap apapun yang berbau Arab di negeri ini,” katanya.
 
Karena itu, tambah Lieus, di tengah suasana peringatan HUT kemerdekaan di bulan Agustus ini, ia mengusulkan dan mendorong pemerintah Indonesia untuk menganugerahi Bintang Mahaputra serta mengangkat dan memberi gelar Pahlawan Nasional kepada Faradj bin Said bin Awadh Martak.
 
“Dalam masa perjuangan kemerdekaan, apa yang dilakukan Faradj Martak itu bukan pengorbanan yang kecil. Apalagi rumah itu bukan hanya untuk tempat mengumandangkan proklamasi, tapi juga tempat tinggal Soekarno dimana teks proklamasi disusun dan dirumuskan serta bendera Merah Putih dijahit dan dikibarkan,” katanya.  
 
Faradj Martak adalah seorang saudagar kelahiran Hadramaut pada tahun 1897 yang hijrah ke Indonesia pada tahun 1940.

Di Indonesia keluarga Martak bersama keluarga Badjened merintis berdirinya N.V. Alegemeene Import-Export en Handel Martak Badjened (Marba) dengan Faradj Martak sebagai Presiden Direkturnya.

Selain menghibahkan rumahnya di Peganggsaan Timur 56, Faradj Martak juga menghibahkan sejumlah gedung dan lahan milknya untuk negara. Salah satunya adalah lahan yang kini di atasnya berdiri Masjid Istiqlal.
 
Sayangnya, tambah Lieus, atas jasa-jasanya tersebut, pemerintah Indonesia sampai hari ini hanya memberi Faradj Martak ucapan terima kasih dan penghargaan yang diketik di atas selembar kertas.

“Ucapan terima kasih dan penghargaan itu ditandatangani oleh Ir. Mananti Sitompoel selaku Menteri Pekerdjaan Umum dan Perhubungan Indonesia dan disampaikan secara tertulis atas nama Pemerintah Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1950,” ujar Lieus.
 
“Saya berharap pemerintah proaktif dalam soal pemberian penghargaan ini. Sebab apa yang dilakukan Faradj Martak dalam perjuangan kemerdekaan bangsa dan negara ini adalah wujud nyata dari pengorbanan seorang warga negara,” tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya