Berita

Desain Masjid At Tabayyun di Taman Vila Meruya (TVM)/Ist

Nusantara

Terbongkar, Dugaan Manipulasi Data Penggugat Pembangunan Masjid Taman Vila Meruya

SELASA, 17 AGUSTUS 2021 | 17:11 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

SIDANG kelima gugatan atas areal tanah pembangunan masjid At Tabayyun di Taman  Vila Meruya (TVM), Jakarta Barat (Jakbar), Senin (16/8) menemukan fakta mengejutkan.

Ada dua orang warga TVM, tidak pernah memberi kuasa kepada Para Penggugat untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Izin itu terkait pemanfaatan aset/tanah milik Pemprov DKI Jakarta  dengan status sewa untuk dijadikan lokasi Masjid At Tabayyun.


Saat sidang memeriksa Saksi Fakta yang diajukan Tergugat Intervensi, pengacara masjid At Tabbayun dari Fayyad and Partners, Rahmatullah, sempat menyoal klaim pemberian kuasa itu kepada penggugat.

Ini dibuktikan dengan tercantumnya nama Andi Muchainin Ma’arif dan Budiharto Sardjono di daftar foto copy KTP warga, yang memberi kuasa pada penggugat, untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hakim Janji Usut

Ketua Majelis Hakim yang mengetahui itu berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut.

Saat dihubungi, Selasa (17/8/21), Budiharto, warga yang dimaksud mengaku hanya menandatangani voting lokasi pembangunan masjid. Ia menyetujui pembangunan masjid di sebelah St John, tetapi persetujuan dimaksud bukan untuk kebutuhan gugatan di pengadilan.

Budiharto sudah menanyakan itu kepada Hendro, Ketua RT-nya yang mempelopori gugata  pembangunan masjid. Hendro menawarkan untuk membuat surat pencabutan dukungan.

Budi  meyakini tidak pernah membuat surat gugatan di atas materai. Apalagi meminjamkan ktp asli atau sekadar fotocopy kepada Hendro. Namun, ia meminta surat dukungan yang katanya pernah  ia tanda tangani, pada Hendro jika memang ada untuk acuan membuat surat pencabutan.

“Karena saya sempat bertemu Pak Hendro, dia bilang kalau tidak setuju (dengan gugatan), saya bisa membuat surat pencabutan dukungan. Tapi, saya minta dia tunjukkan surat yang dimaksud," kata Budiharto.

Hal serupa terjadi pada warga VTM lain, Andi Muchainin Ma’arif. Menurut Andi, ia memang sempat didatangi ketua RT dan diserahi blangko kosong berisi voting lokasi pembangunan masjid, yaitu di dekat ST Jhon atau di lokasi yang dipersoalkan sekarang, Blok C1, TVM.

“Intinya, di manapun saya setuju masjid dibangun. Kalau pun di lokasi yang saat ini digugat, ya saya lebih senang karena lebih dekat rumah. Nah, kalau ditanya, apakah saya mendukung gugatan ke Pemprov DKI, jawabnya saya tidak pernah membuat surat kuasa itu,” kata Andi saat dihubungi, Selasa (17/8).

FKUB: Izin masjid lengkap

Sidang ke-5 gugatan warga terhadap SK Gubernur Anies sendiri menghadirkan dua saksi fakta dari pihak tergugat. Saksi fakta pertama KH. Sulaiman Rahimin dari Komisi Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pemprov DKI Jakarta.  Saksi fakta kedua warga TVM, Refly Djamaris.

Menurut Sulaiman, FKUB DKI sudah memberikan rekomendasi pembangunan masjid dilokasi Blok C1 pada 17 Juni 2021, setelah melalui proses verifikasi yang panjang. Dari mulai pengajuan permohonan, penelitian lapangan, hingga rapat pleno dengan wakil 6 majelis agama lain.

Sulaiman menyatakan, persyaratan pembangunan masjid At Tabayyun sudah terpenuhi sesuai  Peraturan Gubernur 83/2012.

“FKUB itu lembaga resmi Negara. Rekomendasi itu keluar setelah kita lakukan ikhtiar, dengan meminta persetujuan  6 anggota majelis dari perwakilan agama lain. Karena satu saja  anggota  tidak setuju, rekomendasi nggak akan keluar. Kalau ada yang menggugat, berarti bermain-main dengan keputusan FKUB dan tidak menghormati 6 perwakilan  agama anggotanya," kata Sulaiman.

Sementara itu, Refly Djamaris, warga yang sudah 20 tahun tinggal di TVM mengaku ingin ada masjid di kompleknya, karena lokasi masjid yang ada jauh dari komplek.

Ia pun mengaku pernah diundang rapat seingat dia pada tanggal 3 November 2019 dengan agenda rencana pendirian masjid. Saking inginnya ada mesjid dekat rumah, ia membatalkan acara keluarga yang bertabrakan dengan agenda rapat warga TVM.

“Notulen rapat waktu itu menyebut, lokasi masjid direncanakan di Blok C1 atau D2.  Di lokasi D2 luasnya sekitar 312 meter dan itu jatah untuk 6 agama. Jadi masjid kebagian 50 meter. Sedangkan di Blok C1 lebih luas, sekitar 1.078 meter lebih. Sempat terjadi pro kontra terkait lokasi di antara peserta rapat. Ketua RW 10 TVM DR Burhanuddin Andi M.H, kemudian meminta semua peserta sama-sama menahan agar diri agar isu pendirian mesjid ini nanti tidak merusak kekompakan dan kerukunan hidup warga di perumahan TVM. Makanya, dia meminta semua  yang berbeda pendapat tentang lokasi mesjid, dipersilahkan  mengurus izin ke Pemrov DKI. Peserta rapat waktu itu sepakat.  "Siapa yang bisa lebih mendapatkan izin lebih dulu, ya mesjid  dibangun di lokasi yang diberi izin itu. Pihak lain harus legowo menerima,” tutur Refly.

Ia pun mempertanyakan, jika izin pembangunan di Blok C1 sudah turun, kenapa kemudian sekelompok warga melanggar kesepakatan rapat dan menggugat. Sidang selanjutnya, rencananya akan digelar pada hari Kamis (19/8/21).

Sekadar membalik kisah, kasus ini mengemuka setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan izin  pemanfaatan tanah untuk mesjid di Perumahan Taman Vila Meruya, Jakarta Barat.

Sejumlah warga, melalui kuasa hukumnya bernama Hartono menggugat Gubernur DKI Jakarta lantaran menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 terkait izin pemanfaatan asset/tanah milik Pemprov DKI Jakarta  dengan status sewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencana pembangunan mesjid sendiri berdiri di atas aset DKI Jakarta.  Sejumlah warga mengusulkan pembangunan mesjid di areal Blok C1 yang sudah lama berdiri kantor RW TVM.

Hingga kini, di areal itu sudah dibangun tenda yang dimanfaatkan warga muslim TVM  untuk melaksanakan ibadah sholat dan peribadatan lain.

Warga mulai beribadah awal Ramadan 1442 H di tenda tersebut setelah memperoleh izin lengkap termasuk memenuhi semua persyaratan diantaranya rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Ummat Beragama).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya