Berita

Ketum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino/RMOL

Politik

Ketimpangan Meningkat, GMNI Usulkan Orang Kaya Dibebani Pajak Penghasilan 40 Persen

SENIN, 16 AGUSTUS 2021 | 13:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Arjuna Putra Aldino menyoroti adanya ketimpangan pendapatan yang meningkat diantara penduduk Indonesia di masa pandemi.

Merujuk data lembaga keuangan Credit Suisse Juli 2021 menyebutkan, terdapat 171,7 ribu orang Indonesia yang memiliki kekayaan bersih di atas US$ 1 juta (Rp 14,5 miliar) pada 2020.

Jumlah tersebut meningkat 61,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 106,2 ribu orang. Dibandingkan total 270 juta penduduk, jumlah orang kaya itu setara dengan 0,1 persen populasi.


Di lain sisi, hasil survei BPS menunjukkan, masyarakat miskin, rentan miskin, dan yang bekerja di sektor informal mengalami penurunan pendapatan yang drastis.
Berdasarkan kelompok pendapatan, sebanyak 70,53 persen responden dalam kelompok berpendapatan rendah atau di bawah Rp 1,8 juta mengaku mengalami penurunan pendapatan.

Arjuna menyoroti isu karena tidak mau ungkapan klasik "yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin" dibiarkan terus terjadi. Lebih-lebih di masa pandemi virus corona baru (Covid-19).

"Artinya penghasilan orang kaya tidak terpengaruh signifikan selama pandemi Covid-19, justru bertambah. Sedangkan kemampuan orang miskin untuk bertahan hidup semakin sulit," ungkap Arjuna

Menurut Arjuna, tingginya ketimpangan berdampak buruk bagi Indonesia, baik menghambat pertumbuhan ekonomi, serta memicu instabilitas sosial. Kondisi itu kata Arjuna akibat dari meningkatnya rasa ketidakadilan dan tingkat mobilitas sosial yang rendah.

Arjuna menilai, ketimpangan yang tak teratasi bisa membawa Indonesia masuk ke dalam jebakan kelompok pendapatan kelas menengah (middle income trap). Sehingga mengalami stagnasi, tidak bisa melangkah menjadi negara maju.

"Banyak contoh negara yang masuk ke dalam middle income trap. Selamanya mereka jadi negara berkembang bahkan turun jadi negara miskin. Ekonominya stagnan, bahkan seringkali mudah terjadi instabilitas sosial dan politik. Ini semua disebabkan oleh ketimpangan sosial yang tak teratasi," tambah Arjuna

Memotret kondisi itu, GMNI mengusulkan perlu adanya skema struktural untuk mengatasi ketimpangan di masa pandemi ini, tidak cukup hanya dengan kedermawanan orang kaya.

Salah satu skema struktural yang diusulkan GMNI adalah pajak progresif. GMNI mendorong pemerintah untuk menaikkan tarif PPh (pajak penghasilan) untuk penghasilan di atas Rp 500 juta menjadi 40 persen sampai 45 persen.

"Kami minta pemerintah terapkan keadilan perpajakan. Orang kaya harus dikenakan pajak yang sesuai dengan penghasilannya. Pajak progresif sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap cita-cita Kemerdekaan, untuk mengentaskan kemiskinan dan menghapus ketidakadilan," pungkas Arjuna.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya