Berita

Bentuk kartu vaksinasi Covid-19 yang sudah tercetak/Net

Bisnis

Ribuan Produk dan Jasa Pencetakan Kartu Vaksin Diblokir Kemendag

SABTU, 14 AGUSTUS 2021 | 21:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Produk dan perusahaan jasa pencetak kartu vaksin Covid-19 diblokir oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jumlah yang diblokir bahkan mencapai ribuan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono menyebutkan,  sudah ada 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin yang ditawarkan di marketplace atau e-commerce, yang diblokir pihaknya.

Katanya, penertiban tersebut dalam rangka menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin diplatform marketplace (lokapasar), untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi, yang merujuk pada Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


"Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan," ujar Veri dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/8).

"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," sambungnya.

Untuk mencetak kartu vaksin, Veri menjelaskan, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

"Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen," tuturnya.

Berkaitan dengan penggunaan kartu vaksinasi, Veri menyebutkan kebijakan pemerintah diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 30/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut ada penerapan uji coba pembukaan secara bertahap mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4, dengan mengacu pada panduan dasar protokol kesehatan pusat perbelanjaan yang diterbitkan Kemendag.

Dalam panduan tersebut, masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, yang tujuannya untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin.

Persyaratan menunjukan kartu sudah vaksin Covid-19 itu, lanjut Veri, memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu cetak kecil menyerupai kartu identitas.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya