Berita

Bentuk kartu vaksinasi Covid-19 yang sudah tercetak/Net

Bisnis

Ribuan Produk dan Jasa Pencetakan Kartu Vaksin Diblokir Kemendag

SABTU, 14 AGUSTUS 2021 | 21:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Produk dan perusahaan jasa pencetak kartu vaksin Covid-19 diblokir oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jumlah yang diblokir bahkan mencapai ribuan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono menyebutkan,  sudah ada 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin yang ditawarkan di marketplace atau e-commerce, yang diblokir pihaknya.

Katanya, penertiban tersebut dalam rangka menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin diplatform marketplace (lokapasar), untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi, yang merujuk pada Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan," ujar Veri dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/8).

"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," sambungnya.

Untuk mencetak kartu vaksin, Veri menjelaskan, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

"Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen," tuturnya.

Berkaitan dengan penggunaan kartu vaksinasi, Veri menyebutkan kebijakan pemerintah diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 30/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut ada penerapan uji coba pembukaan secara bertahap mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4, dengan mengacu pada panduan dasar protokol kesehatan pusat perbelanjaan yang diterbitkan Kemendag.

Dalam panduan tersebut, masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, yang tujuannya untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin.

Persyaratan menunjukan kartu sudah vaksin Covid-19 itu, lanjut Veri, memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu cetak kecil menyerupai kartu identitas.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya