Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bidang Komunikasi, Faldo Maldini/Net
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bidang Komunikasi, Faldo Maldini/Net
Pembahasan mengenai mural tersebut makin ramai saat turut dibahas oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bidang Komunikasi, Faldo Maldini. Baginya, mural tersebut melanggar hukum jika tidak mengantongi izin.
“Jadi, mural itu, enggak salah. Kalau ada izinnya. Kalau tidak, berarti melawan hukum, berarti sewenang-wenang. Makanya, kami keras. Ada hak orang lain yang dicederai, bayangkan itu kalau tembok kita, yang tanpa ijin kita. orang yang mendukung kesewenang-wenangan, harus diingatkan," kata Faldo di akun Twitternya, Jumat (14/8).
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17