Berita

Ilustrasi tes Covid-19/Net

Politik

Harga Tes PCR RI Melangit Dibanding India, HMI: di Tengah Musibah Kemanusiaan Negara Jangan Berbisnis!

KAMIS, 12 AGUSTUS 2021 | 22:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 dikritik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Salah satu yang disoal adalah kewajiban pelaku perjalanan untuk memiliki hasil negatif tes swab PCR ataupun antigen.

Ketua Umum/Formatuer HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Muhammad Fadli menerangkan, yang menjadi titik utama persoalan bukan pada kewajiban membawa hasil negatif tes Covid-19. Tetapi, terkait pengaturan pemerintah terhadap batas harga pemeriksaan Covid-19 di layanan kesehatan.


Pasalnya, Fadli dan rekanannya di HMI menemukan harga pelayanan swab PCR tak semurah yang diperkirakan pemerintah. Di mana, Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Kemenkes menetapkan batasan harga rapid antigen tertinggi sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 untuk luar Jawa. Sementara untuk harga tes RT-PCR tertinggi sebesar Rp 900 ribu.

Menurutnya, penetapan harga tes antigen maupun PCR tersebut tak manusiawi, dan membelenggu kepastian dan keadilan bagi masyarakat di tengah pandemi saat ini.

"Pemerintah harusnya peka dalam kondisi pendapatan masyarakat sedang kronis, jika mereka ada keperluan mau keluar kota yang mendesak diwajibkan tes antigen atau PCR, namun harga tes nya sangat melangit, bahkan lebih mahal dari pada ongkos berpergian, ini sangat tidak rasional menurut kami," ujar Fadli dalam keterangan tertulis, Kamis (12/7).

Aktivis Himpunan mahasiswa Islam itu juga membandingkan dengan Negara India, yang mana harga tes PCR relatif terjangkau yaitu 96 ribu, sementara di Indonesia 900 ribu.

"Dan kita menyesali pemberlakuan tes PCR di Indonesia, yang tidak memanusiakan manusia," imbuhnya.

Fadli juga menjelaskan, setiap kebijakan pemerintah harus sesuai dengan semangat berpancasila, dari nilai Ketuhanan sampai nilai keadilan.

Ia juga menyampaikan, didalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Jadi mahalnya tarif tes swab antigen dan PCR itu lari dari semangat Konstitusi, dan tidak merespon amanah Peraturan Perundang-undangan Indonesia, atau dalam istilahnya mencekik rakyat ditengah susah," sesalnya.

Fadli mendesak agar ditengah musibah kemanusiaan seperti ini Negara tidak berbisnis dengan rakyatnya.

"Kami minta pemerintah untuk tidak menjadikan suasana pandemi ini sebagai ladang bisnis, stop berbisnis dengan rakyat," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya