Berita

Ilustrasi tes Covid-19/Net

Politik

Harga Tes PCR RI Melangit Dibanding India, HMI: di Tengah Musibah Kemanusiaan Negara Jangan Berbisnis!

KAMIS, 12 AGUSTUS 2021 | 22:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 dikritik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Salah satu yang disoal adalah kewajiban pelaku perjalanan untuk memiliki hasil negatif tes swab PCR ataupun antigen.

Ketua Umum/Formatuer HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Muhammad Fadli menerangkan, yang menjadi titik utama persoalan bukan pada kewajiban membawa hasil negatif tes Covid-19. Tetapi, terkait pengaturan pemerintah terhadap batas harga pemeriksaan Covid-19 di layanan kesehatan.


Pasalnya, Fadli dan rekanannya di HMI menemukan harga pelayanan swab PCR tak semurah yang diperkirakan pemerintah. Di mana, Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Kemenkes menetapkan batasan harga rapid antigen tertinggi sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 untuk luar Jawa. Sementara untuk harga tes RT-PCR tertinggi sebesar Rp 900 ribu.

Menurutnya, penetapan harga tes antigen maupun PCR tersebut tak manusiawi, dan membelenggu kepastian dan keadilan bagi masyarakat di tengah pandemi saat ini.

"Pemerintah harusnya peka dalam kondisi pendapatan masyarakat sedang kronis, jika mereka ada keperluan mau keluar kota yang mendesak diwajibkan tes antigen atau PCR, namun harga tes nya sangat melangit, bahkan lebih mahal dari pada ongkos berpergian, ini sangat tidak rasional menurut kami," ujar Fadli dalam keterangan tertulis, Kamis (12/7).

Aktivis Himpunan mahasiswa Islam itu juga membandingkan dengan Negara India, yang mana harga tes PCR relatif terjangkau yaitu 96 ribu, sementara di Indonesia 900 ribu.

"Dan kita menyesali pemberlakuan tes PCR di Indonesia, yang tidak memanusiakan manusia," imbuhnya.

Fadli juga menjelaskan, setiap kebijakan pemerintah harus sesuai dengan semangat berpancasila, dari nilai Ketuhanan sampai nilai keadilan.

Ia juga menyampaikan, didalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Jadi mahalnya tarif tes swab antigen dan PCR itu lari dari semangat Konstitusi, dan tidak merespon amanah Peraturan Perundang-undangan Indonesia, atau dalam istilahnya mencekik rakyat ditengah susah," sesalnya.

Fadli mendesak agar ditengah musibah kemanusiaan seperti ini Negara tidak berbisnis dengan rakyatnya.

"Kami minta pemerintah untuk tidak menjadikan suasana pandemi ini sebagai ladang bisnis, stop berbisnis dengan rakyat," tandasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya