Berita

Repro

Hukum

PN Depok Perintahkan Bareskrim Mabes Polri Keluarkan Syahganda dari Rutan, Tapi Belum Ada Tanda-tanda

KAMIS, 12 AGUSTUS 2021 | 21:44 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pengadilan Negeri Depok telah memerintahkan Bareskrim Mabes Polri untuk mengeluarkan Syahganda Nainggolan dari ruang tahanan. Perintah itu dituliskan dalam surat bernomor  W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021 tertanggal hari ini (Kamis, 12/8) dan ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Depok, Syamsul Arief.

“Bahwa mengingat masa penahanan terdakwa atas nama Syahganda Nainggolan sudah berlangsung selama 10 (sepuluh) bulan sama dengan putusan Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan Negeri yang jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021, maka oleh karena lama Terdakwa ditahan telah sesuai sedangkan pemeriksaan terhadap perkara kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung RI, maka terhadap Terdakwa tersebut dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” tulis PN Negeri Depok dalam surat yang ditujukan kepada Bareskrim Mabes Polri cq. Kepala Rutan Mabes Polri.

Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda Bareskrim Mabes Polri akan mengeluarkan Syahganda dari rutan Bareskrim Mabes Polri.


Sejumlah pengacara Syahganda seperti  Abdullah Alkatiri dan Ahmad Yani sedang menunggu Syahganda di Bareskrim Mabes Polri.

“Sejauh ini belum ada kejelasan pihak Rutan Bareskrim untuk mengeluarkan Syahganda Nainggolan,” ujar Abdullah Alkatiri kepada Redaksi Kantor Berita Politik RMOL.

Dalam suratnya itu, Pengadilan Negeri Depok mengatakan, perintah mengeluarkan Syahganda telah sesuai dengan aturan di dalam Buku II Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidaha Khusus Poin 16 Status Tahanan 16.5.

“Sampai detik ini pihak Bareskrim belum mau membebaskan Syahganda dengan alasan Jaksa harus hadir di Bareskrim,” ujar Hendry Harmen, salah seorang sahabat Syahganda yang juga berada di Bareskrim.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya