Berita

Aksi doa bersama BEM Nusantara mengkritik masalah peninggalan PT CPI/Repro

Politik

Blok Rokan Diambil Alih Pertamina, BEM Nusantara Desak Peninggalan Masalah PT Chevron Pacific Indonesia Diselesaikan

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 23:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) resmi mengambil alih pengelolaan Blok Rokan, Riau. Sebab, masa kontrak bagi hasil produksi minyak dan gas bumi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah berakhir pada Minggu (8/8).

Meski demikian, pengambil alihan itu mendapat catatan dari aliansi mahasiswa BEM Nusantara, khususnya aliansi BEM Nusantara daerah Riau dan Sumatera.

Beberapa catatan masalah yang disoroti BEM Nusantara yaitu Tanah Terkontaminasi Minyak(TTM), carut marutnya PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN), bahkan temuan audit BPK tahun 2006.


Korda Bemnus Riau, M.Alif Fadillah mengatakan, Blok Rokan ini sudah menjadi isu nasional dan sorotan semua elemen. Alif mengaku tidak akan tinggal diam melihat peninggalan CPI.

"Kami Aliansi BEMNUS terkhususnya Riau tidak akan tinggal diam melihat keadaan yang ditinggalkan oleh CPI hari ini. Kita akan kawal permasalahan ini bahkan jika nantinya harus sampai ke Ombudsman," demikian penegasan Alif kepada redaksi, Senin (9/8).

Alif menyampaikan, pihaknya sempat menggelar doa bersama, sebagai upaya menyoroti masalah yang ditinggalkan PT CPI.

Dengan menyampaikan kalimat bernada sindiran, Alif mengatakan, BEM Nusantara mengucapkan terima kasih pada CPI karena telah memberikan luka pada Masyarakat Riau.

BEM Nusantara juga memberikan pesan pada PT PHR agar mampu meningkatkan produksi minyak. Selain itu, PT PHR diminta segera menyelesaikan masalah yang ditinggalkan oleh PT CPI.

"Pertamina Hulu Rokan harus menjadi harapan baru untuk masyarakat Riau,jangan sampai menjadi atau mengulangi hal yang sama seperti CPI. Kami akan kawal!" ujar Alif.

Sebelumnya, BEM Nusantara sudah melakukan pengawalan dan kajian sejak beberapa bulan lalu sembeleum realisasi pengambil alihan Blok Rokan.

Bahkan BEM Nusantara juga pernah melayangkan surat terbuka kepada CPI, melakukan aksi chat serentak dan juga sudah melakukan konsolidasi secara nasional.

Penulusuran redaksi, temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan (LHP BPK) tahun 2006, pada buku tahun 2004 dan 2005 ditemukan banyak kecacatan secara peraturan setidaknya secara hkum. Yakni: perjanjian ESA antara CPI dan MCTN.

Menjadi catatan, sebab 95 persen pemegang saham MCTN adalah Chevron Standard Limited (CSL) yang terafiliasi dengan Chevron. Selain merupakan bentuk related party transaction, penunjukan MCTN oleh PT CPI dalam penyediaan listrik diduga tanpa melalui proses tender.

Related party transaction dan penunjukan lansung dinilai melanggar dengan Keputusan Presiden 16/1994 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (onwetmatige).

BPK juga telah mengeluarkan beberapa rekomendasi, antara lain meminta agar mengusut siapa yang terlibat dalam pembuatan ESA (Energy Service Agreemnet) antara CPI dengan MCTN.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya