Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Bukan Hanya Langgar Aturan, Masuknya TKA China Berdampak Rakyat Tidak Percaya pada Jokowi

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 17:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Diperbolehkannya 34 Tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia pada Sabtu (7/8) berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada rezim penguasa.

Sebab, pemerintahan Joko Widodo  tidak bisa menciptakan suatu sikap kesamaan para penegak hukum.  

Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/8).


Kata Said, yang perlu pemerintahan Joko Widodo pahami, masalah masuknya TKA China bukan soal kepemilikan izin tinggal.

Menurutnya, masalah mendasarnya pada aturan pelarangan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kalau kita baca Permenkumham 27/2021 bukan mengatur kepemilikan izin tinggal tetapi melarang masuk selama PPKM," demikian kata Said.

Kandidat Doktor Hukum Universitas Brawijaya ini mengatakan, pemerintah harus konsisten dalam menegakkan hukum, sama seperti pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pedagang kaki lima, UMKM dan seluruh masyarakat.

Jika tidak diterapkan sanksi, Said memprediksi masyarakat bukan hanya tidak percaya penegakan hukum, tetapi juga pada rezim penguasa yang membuat aturan pelaranagn TKA masuk Indonesia.

Apalagi, kata Magister hukum Universitas Diponegoro ini, unsur penting hukum dipercaya rakyat harus memenuhi asas kepastian hukum.

"Jika kemudian tidak ada penegakan hukum dikhawatirkan masyarakat tidak percaya penegak hukum dan tidak percaya pada aturan yang dibuat penguasa," kata Said.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Angga menuturkan, puluhan TKA asal China itu datang menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Seluruh awak yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.

Setelah lolos dalam pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, mereka mendapatkan izin masuk ke Indonesia.

"Mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham No. 27/2021,” jelasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya