Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono saat memamerkan mobil Rubicon/Repro
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dikabarkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi.
Selain Budhi, ada juga pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Budhi disebut ikut bermain proyek atau melakukan intervensi dan menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengabarkan bahwa KPK tengah melakukan penyidikan. Akan tetapi, pihaknya belum bisa membeberkan kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
"KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah terhadap tersangka," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (9/8).
Berkenaan dengan kabar tersebut,
Kantor Berita Politik RMOL menelusuri harta kekayaan bupati kontroversial tersebut. Dari penelusuran di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Budhi mempunyai harta sebanyak Rp 23.812.717.301 yang dilaporkan tahun 2020.
Harta itu terdiri dari harta tanah dan bangunan; harta bergerak lainnya; surat berharga; kas dan setara kas. Dalam LHKPN 2020 ini, Budhi tercatat tidak mempunyai harta alat transportasi dan mesin; dan harta lainnya serta tidak mempunyai utang.
Harta tanah dan bangunan yang dimiliki Budhi sebesar Rp 1.292.495.014 yang terdiri dari tanah dan bangunan seluas 770/72 meter persegi di Kabupaten/Kota Banjarnegara yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 1.159.595.000; dan tanah seluas 671 meter persegi di Kabupaten/Kota Banjarnegara hasil sendiri senilai Rp 132.900.14.
Selanjutnya harta bergerak lainnya yang dimiliki Budhi sebesar Rp 54,2 juta; surat berharga senilai Rp 10.826.607.919; kas dan setara kas senilai Rp 11.639.414.368.