Berita

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di sela-sela reses di Jawa Timur, Senin (9/8)/Net

Politik

Ketua DPD RI: Penilap Bansos Harus Dihukum Berat

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 14:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Aparat penegak hukum harus menindak tegas siapapun yang mengkorupsi dana bantuan sosial. Di saat yang sama seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) harus amanah dalam menjalankan tugas.

Begitu tegas Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi dugaan korupsi dana bansos yang dilakukan seorang wanita pendamping PKH di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial PT.

PT diduga mengkorupsi dana bansos program PKH total mencapai Rp 450 juta. Modus yang digunakan adalah tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.


Tersangka menyelewengkan dana bansos mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020 saat bertugas sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Dana bansos dipakai PT untuk membeli kebutuhan pribadi seperti laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser.

LaNyalla tegas mengecam tindakan tidak terpuji seorang pendamping PKH di Malang yang memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi dari program bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dia mengingatkan bahwa seorang pendamping sosial penyaluran dana bansos punya tanggung jawab besar. Namun, apapun alasannya memotong bantuan untuk orang tak mampu tidak dapat dibenarkan.

“Apalagi pendamping PKH juga sudah mendapatkan honor. Ingat, pendamping sosial penyaluran bansos bukan hanya punya tanggung jawab kepada pemerintah tapi juga ada tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujarnya di sela-sela reses di Jawa Timur, Senin (9/8).

Oleh karena itu, LaNyalla meminta penilap dana bansos untuk dihukum seberat-beratnya. Karena yang diambil adalah hak masyarakat kecil.

"Hukuman yang berat juga akan menjadi warning untuk siapa saja yang berusaha memanfaatkan program-program bansos,” tambah LaNyalla.

PT disangkakan melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH dan dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Perlu diingat, ada ancaman mati bagi pelaku korupsi yang berkaitan dengan bencana. Maka pendamping penyaluran dana bansos jangan main-main, karena kondisi pandemi Covid telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional non alam. Dana bansos saat ini juga disalurkan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi,” ucapnya.

LaNyalla pun mengapresiasi jajaran Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu meminta kepada Polri maupun instansi penegak hukum lainnya untuk bisa mengusut kasus lain, termasuk kemungkinan adanya sindikat pelaku pemotongan dana bansos.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya