Berita

Warga Hong Kong pemegang paspor BNO/Net

Dunia

China Kirim Mata-mata ke Inggris, Selidiki Skema Perlindungan Warga Hong Kong Pemegang Paspor BNO

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 12:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

China dilaporkan mengirim mata-mata untuk menyelinap ke Inggris, dan menyelidiki skema perlindungan yang diberikan pemerintahan Boris Johnson kepada warga Hong Kong.

Setelah China memberlakukan UU keamanan nasional, Inggris memberikan kelonggaran bagi warga Hong Kong yang memiliki paspor British National Overseas (BNO). Mereka dan anggota keluarganya diizinkan untuk tinggal di Inggris selama lima tahun, dan tahun keenam dapat mengajukan kewarganegaraan Inggris.

Beijing telah mengecam kebijakan tersebut. Sebuah laporan The Times pada Minggu (8/8) menyabut China mengirim mata-mata yang berpura-pura sebagai pengungsi Hong Kong yang mengajukan visa ke Inggris.


Dalam laporan itu, sang agen mengaku ingin melarikan diri dari negara totaliter.

"Ada pemeriksaan latar belakang yang ketat untuk aplikasi visa, dan mereka ada karena suatu alasan. Proses pemeriksaan untuk skema visa BNO jauh lebih menyeluruh daripada yang lain," ujar sumber pemerintah dalam laporan itu.

Menurut gubernur Inggris terakhir di Hong Kong, Lord Christopher Patten Barnes, pemeriksaan keseluruhan adalah tanggapan yang dibenarkan atas UU Keamanan Nasional.

Sejak UU itu diperkenalkan, penduduk Hong Kong telah mengajukan lebih dari 30.000 aplikasi.

"Kita berhadapan dengan negara totaliter yang menggunakan informan. Jika ada yang takut Partai Komunis China (PKC) akan berusaha menempatkan informan dan orang-orang yang akan mencuri rahasia keamanan di masyarakat terbuka, maka mereka sepenuhnya dibenarkan. Kita harus nyata tentang ini," ujarnya.

Sementara itu, Kantor Dalam Negeri Inggris mengatakan langkah itu diperlukan sebagai "tindakan pencegahan" dalam proses penerbitan visa BNO untuk menghindari "pelamar jahat" dan mengamankan visa bagi mereka yang membutuhkannya.

UU keamanan nasional diberlakukan di Hong Kong pada Juni 2020 oleh China untuk menindak terorisme, separatisme, kolusi, dan campur tangan asing.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya