Berita

Balaikota DKI Jakarta/Net

Politik

Temuan BPK pada LKPD DKI Bersifat Administratif dan Tidak Ada Kerugian Daerah

MINGGU, 08 AGUSTUS 2021 | 08:18 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemprov DKI Jakarta adalah perbaikan administrasi untuk ke depan. Selain itu, juga tegas dinyatakan bahwa tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan dari temuan yang disampaikan.

Begitu jelas Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat yang memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah selesai menindaklanjuti sejumlah temuan BPK RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.

Syaefulloh menekankan bahwa membaca LHP BPK tidak bisa hanya sepotong-sepotong, melainkan harus secara utuh mulai dari penyebab sampai rekomendasinya.


“Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat pusat," tegasnya kepada wartawan, Minggu (8/8).

Dia mengurai bahwa sejumlah temuan BPK pada LKPD 2020 bersifat administratif. Artinya, tidak berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan dan tidak berdampak juga terhadap opini.

Atau dengan kata lain, Pemprov DKI Jakarta tetap dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut.

Syaefuloh turut mengurai tiga klasifikasi temuan BPK yang juga perlu dipahami masyarakat agar tidak salah mengartikan hasil temuan.

Pertama, temuan berindikasi adanya kerugian daerah yang tindak lanjutnya berupa pengembalian dana ke kas negara/daerah.

Kedua, temuan kekurangan penerimaan daerah, seperti sewa/denda belum dipungut atau pajak belum dibayar, maka tindak lanjutnya adalah menagih dan setorkan ke kas negara/daerah.

Ketiga, temuan administratif yang mana tidak ada satupun ketentuan perundangan yang dilanggar dan tidak ada kewajiban tindak lanjutnya untuk mengembalikan/menyetorkan dana ke kas negara/daerah.

Sementara temuan yang ramai diperbincangkan publik masuk ke dalam klasifikasi temuan administratif. Oleh karena itu, publik memang harus cermat dalam melihat ini agar tidak menimbulkan sensasi.

“Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam LHP-nya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan,” urainya.

Syaefuloh turut menegaskan bahwa seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait, seperti adanya instruksi Kepala Dinas maupun teguran Kepala Dinas terhadap para PPK untuk lebih tertib administrasi. Kemudian, tindak lanjut tersebut juga telah dilaporkan kepada BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut dan telah dibahas dalam forum tripartit Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

“Dari hasil pembahasan itu, alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya