Berita

Gubernur Banten Wahidin Halim/Net

Politik

Soal Pemberitaan Dana Hibah Ponpes Banten, Begini Hak Jawab Wahidin Halim

JUMAT, 06 AGUSTUS 2021 | 09:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebuah hak jawab disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya, Andi Syafrani atas pemberitaan yang dirasa menyudutkan mereka.

Hak jawab tersebut sudah disampaikan kepada pada Dewan Pers pada tanggal 10 Juni 2021. Adapun artikel yang dirasa menyudutkan itu berjudul "Asal Cair demi Gubernur Wahidin" yang diunggah Senin, 7 Juni 2021 dan "Ponpes 'Hantu' Penerima Duit Hibah" pada Selasa, 8 Juni 2021.

Andi Syafrani menilai pemberitaan tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Alasannya, karena tidak akurat, tidak uji informasi, dan tidak berimbang secara proporsional.


Berdasarkan risalah penyelesaian nomor: 65/Risalah-DP/VIII/2021 tentang Pengaduan Wahidin Halim tertanggal 3 Agustus 2021, Teradu wajib melayani hak jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca.

Dalam hak jawab itu Andi Syafrani menilai artikel berjudul "Asal Cair demi Gubernur Wahidin" memberikan kesan dan menggiring opini publik tentang adanya peran sentral Gubernur Wahidin Halim dalam dugaan pencairan dana hibah untuk pesantren secara sembarangan.

Artikel ini dinilai melawan hukum karena kemunculan berita ini bersamaan dengan adanya berita tentang penyidikan terkait adanya dugaan penyimpangan pemberian dana hibah untuk pesantren di Banten.

“Hal ini tentu sangat merugikan dan merusak citra Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten,” urai Andi Syafrani sebagaimana hak jawab yang disampaikan.

Selain itu, peran sentral Wahidin Halim selaku gubernur terkait dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pemberian dana hibah untuk pesantren tidak terbukti sama sekali dalam proses penyidikan aparat penegak hukum.

Dengan kata lain, judul yang seolah memberikan pemahaman bahwa pencairan dana hibah pesantren demi (keinginan) gubernur adalah tidak benar.

Perintah Wahidin Halim selaku Gubernur jelas dan tegas sesuai dengan Pergub terkait pelaksanaan hibah pesantren. Kepala Biro yang menjalankan tugas terkait pemberian dana hibah untuk pesantren diminta untuk melaksanakan isi Pergub dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, perintah untuk melaksanakan Pergub tersebut dilakukan di setiap rapat koordinasi pimpinan eselon 2. Rapat ini dilaksanakan setiap minggu secara rutin di Pemerintahan Provinsi Banten. Karenanya, perintah pencairan dana hibah untuk pesantren bukan perintah untuk kepentingan perseorangan sebagaimana yang diberitakan.

Wahidin Halim selaku Gubernur Banten memiliki komitmen untuk melaksanakan pemberdayaan terhadap pesantren yang ada di Provinsi Banten. Dalam kepemimpinannya, Pemprov Banten sudah tiga kali mencairkan bantuan untuk ribuan pondok pesantren.

“Meski belum signifikan jumlahnya, bantuan tersebut diharapkan mampu membantu operasional dan pengadaan fasilitas pesantren di wilayah Banten,” sambung Andi Syafrani.

Kemudian pada tahun 2021 ini, Pemprov Banten sudah mengalokasikan anggaran bantuan pondok pesantren senilai Rp 161 miliar. Bantuan tersebut didistribusikan untuk 4.042 pondok pesantren di mana setiap pondok pesantren mendapat alokasi senilai Rp 40 juta.

Kebijakan serupa juga telah dilakukan pada tahun 2020, di mana Pemprov Banten mengalokasikan anggaran bantuan untuk setiap pondok pesantren senilai Rp30 juta. Pada tahun 2019, bantuan untuk pondok pesantren ditiadakan, karena waktu itu terbentur dengan aturan bahwa dana hibah terhadap lembaga tidak boleh diberikan terus-menerus atau setiap tahun.

“Sebab, pada tahun 2018 Pemprov Banten telah mengucurkan bantuan senilai Rp20 juta untuk setiap pondok pesantren,” lanjutnya.

Sebagaimana diakui portal berita yang memberitakan dalam proses mediasi di Dewan Pers, proporsi ruang yang diberikan kepada Wahidin Halim untuk mengklarifikasi sangat minim. Sedikitnya informasi dari versi Wahidin Halim, padahal dirinya dijadikan judul utama dalam berita telah mengakibatkan distorsi informasi kepada publik yang tidak saja merugikan pribadi Wahidin Halim, tapi juga warga Banten, khususnya ribuan pondok pesantren penerima hibah.

Sementara terkait artikel berjudul "Ponpes 'Hantu' Penerima Hibah”, Andi Syafrani menilai perubahan judul menjadi "Menelusuri Ponpes Penerima Dana Hibah Banten" mengindikasi adanya kesalahan dalam pemberitaan. Baik dari sisi judul maupun isi.

“Judul awal yang menggunakan kata "Hantu" disandingkan dengan kata "pesantren" merupakan pilihan diksi yang sangat tendensius dan menyakitkan bagi kalangan pesantren, dan khususnya Wahidin Halim selaku Gubernur yang bertanggung jawab dalam program dana hibah pesantren di Banten,” sambungnya.

Perubahan judul dan isi berita menunjukkan pula lemahnya proses investigasi fakta yang dilakukan, sebab perubahan isinya berbalik 180 derajat. Pemublikasian berita yang masih belum teruji informasinya hendaknya tidak dilakukan karena telah merugikan pihak-pihak yang ditulis namanya dalam berita yang sudah kadung dibaca oleh publik secara luas.

Apalagi penggantian berita dilakukan beberapa hari setelah berita awal dimuat (dipublikasikan tanggal 8 Juni 2021 dan diubah sekitar tanggal 12 atau 13 Juni 2021 menurut catatan Risalah), yang mana tentunya dalam rentang waktu tersebut banyak sekali orang yang telah membaca berita awal tersebut sebelum diubah.

“Bahwa sebagaimana ditulis dalam perubahan berita, nama-nama pesantren yang awalnya dianggap tidak ada atau ditulis sebagai "hantu" faktanya ada dan nyata,” sambungnya.

Lebih lanjut, Andi Syafrani menekankan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Banten siap membantu dan bekerja sama dalam proses investigasi dan pemberitaan yang dilakukan media publik, yang merupakan salah satu pilar demokrasi untuk memberikan informasi yang akurat dan teruji dalam rangka menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya