Berita

Tim hukum DPP Partai Demokrat/Ist

Politik

Tiga Bekas Kadernya Gugat Kepengurusan AHY, Demokrat: Salah Alamat dan Kedaluwarsa

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 20:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat mempertanyakan gugatan Ajrin Dwila, Yosep Badioda, dan Hasim Husein atas SK Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly tentang AD/ART Partai Demokrat. Tiga orang yang sudah dikeluarkan oleh dari Partai Demokrat tersebut dinilai sudah ketinggalan kereta.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob dalam keterangannya, Kamis (5/8).

Mehbob menyatakan dalam eksepsinya, gugatan ketiga bekas kader Demokrat tersebut sudah kadaluwarsa dan akan sia-sia.


"SK Menkumham sudah terbit dalam Lembaran Berita Negara sejak tanggal 15 Februari 2021. Sudah kadaluwarsa. Gugatan ini ibarat mengejar kereta yang sudah jalan. Percuma!" kata Mehbob.

Secara hukum, kata Mehbob, ada kesempatan menyampaikan keberatan dalam waktu 90 hari sejak diterbitkan dalam Berita Negara.

Karena kesempatan menggugat SK Menkumham sudah lewat, jelas Mehbob, maka sudah sepatutnya bila Majelis Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN Jakarta) menolak gugatan ketiga bekas kader PD itu.

"Saya pikir hakim bakal menolak atau menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Secara hukum gugatan tidak memiliki dasar apapun," ujar Mehbob.

Mehbob menambahkan, ketiga eks kader Demokrat ini menggugat SK Menkumham nomor 09 (MHH09AH11012020) dan 15 (MHH1511012020) tentang AD ART Partai Demokrat dan Kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir menilai, ketiga penggugat tersebut salah alamat.

Sebab mereka mempersoalkan AD ART dan Kepengurusan PD periode 2020-2025, yang merupakan objek perkara Mahkamah Partai PD.

"Menurut Pasal 32 UU Parpol, yang mereka perkarakan itu jadi kewenangan Mahkamah Partai Demokrat. Bukan ranah PTUN Jakarta untuk memeriksa dan mengadili," bebernya.

Selain salah alamat, kata Muhajir, ketiga penggugat melakukan kesalahan fatal. Dalam hal ini, penggugat tak memiliki legal standing, sebab sudah dipecat dari Partai Demokrat.

"Mereka menuduh Kongres V tahun 2020 bertentangan dengan AD/ART dan UU Parpol. Padahal mereka bertiga tidak ikut kongres dan tidak memiliki hak suara," tuturnya,

"Ibarat bermain bola, mereka melakukan tiga kali gol bunuh diri: tidak punya legal standing, salah alamat dan sudah kedaluwarsa," demikian Muhajir.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya