Berita

Tim hukum DPP Partai Demokrat/Ist

Politik

Tiga Bekas Kadernya Gugat Kepengurusan AHY, Demokrat: Salah Alamat dan Kedaluwarsa

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 20:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat mempertanyakan gugatan Ajrin Dwila, Yosep Badioda, dan Hasim Husein atas SK Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly tentang AD/ART Partai Demokrat. Tiga orang yang sudah dikeluarkan oleh dari Partai Demokrat tersebut dinilai sudah ketinggalan kereta.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob dalam keterangannya, Kamis (5/8).

Mehbob menyatakan dalam eksepsinya, gugatan ketiga bekas kader Demokrat tersebut sudah kadaluwarsa dan akan sia-sia.


"SK Menkumham sudah terbit dalam Lembaran Berita Negara sejak tanggal 15 Februari 2021. Sudah kadaluwarsa. Gugatan ini ibarat mengejar kereta yang sudah jalan. Percuma!" kata Mehbob.

Secara hukum, kata Mehbob, ada kesempatan menyampaikan keberatan dalam waktu 90 hari sejak diterbitkan dalam Berita Negara.

Karena kesempatan menggugat SK Menkumham sudah lewat, jelas Mehbob, maka sudah sepatutnya bila Majelis Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN Jakarta) menolak gugatan ketiga bekas kader PD itu.

"Saya pikir hakim bakal menolak atau menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Secara hukum gugatan tidak memiliki dasar apapun," ujar Mehbob.

Mehbob menambahkan, ketiga eks kader Demokrat ini menggugat SK Menkumham nomor 09 (MHH09AH11012020) dan 15 (MHH1511012020) tentang AD ART Partai Demokrat dan Kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir menilai, ketiga penggugat tersebut salah alamat.

Sebab mereka mempersoalkan AD ART dan Kepengurusan PD periode 2020-2025, yang merupakan objek perkara Mahkamah Partai PD.

"Menurut Pasal 32 UU Parpol, yang mereka perkarakan itu jadi kewenangan Mahkamah Partai Demokrat. Bukan ranah PTUN Jakarta untuk memeriksa dan mengadili," bebernya.

Selain salah alamat, kata Muhajir, ketiga penggugat melakukan kesalahan fatal. Dalam hal ini, penggugat tak memiliki legal standing, sebab sudah dipecat dari Partai Demokrat.

"Mereka menuduh Kongres V tahun 2020 bertentangan dengan AD/ART dan UU Parpol. Padahal mereka bertiga tidak ikut kongres dan tidak memiliki hak suara," tuturnya,

"Ibarat bermain bola, mereka melakukan tiga kali gol bunuh diri: tidak punya legal standing, salah alamat dan sudah kedaluwarsa," demikian Muhajir.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya