Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid/RMOL

Politik

Bela Erick Thohir, Nusron Wahid: Penunjukan Emir Moeis Komisaris BUMN Tidak Langgar Aturan

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 20:14 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penunjukan politisi PDIP Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menuai kontroversi. Kritikan muncul karena yang menduduki perusahaan pelat merah anak perusahaan PT Pupuk Indonesia itu adalah mantan Koruptor.

Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid menilai tidak ada yang salah dan dilanggar oleh Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Emir Moeis sebagai Komisaris PT PIM.

“Keputusan itu tidak melanggar UU 19/2003 Tentang BUMN dan Permen BUMN 4/2020, tentang Pengangkatan Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan,” kata Nusron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/8).


Menurut Nusron, posisi Emir yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi tidak menghalangi haknya untuk menjadi komisaris di salah satu perusahaan plat merah.

Dalam pandangan Politisi Golkar ini, sebagai warga Negara emir sudah menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sejauh tidak melanggar aturan, apa yang diputuskan Erick Thohir sudah tepat. Bisa jadi atas kiprah dan pengalamannya, Emir Moies dibutuhkan Kementerian BUMN melakukan pengawasan di PT PIM.

“Emir Moeis pun sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya pada masa lalu, dengan hukuman di penjara. Saya kira tidak ada orang jahat seumur hidup,” ungkapnya.

Nusron berpendapat, sebaiknya Emir Moeis diberikan waktu untuk menjalankan tugas. Tambah Nusron, publik tinggal melihat bagaimana kienrja politisi PDIP itu mengawal tata kelola di PT PIM.

Berdasarkan penelurusan redaksi Izedrik Emir Moeis ditunjuk jadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Posisi Emir Moeis sebagai Komisaris tercantum di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Emir Moeis menjadi komisaris perseroan terhitung sejak 18 Februari 2021.

Kritikan atas penunjukan Emir Moeis ini salah satunya disampaikan oleh Indonesia Corruption Watcah (ICW).

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo memandang penangkatan bekas napi korupsi melanggar prinsip dasar pemerintahan kredibel. Kata Adnan, penunjukan itu mengindikasikan seolah-olah Indonesia tidak memiliki stok sosok kompeten dan redibel.

"Kok sepertinya kita kekurangan orang bersih dan kompeten," demikian kata Adnan.

Tahun 2013, Emir ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi preyek pengadaan PLTU Tarahan Lampung. Sekitar tahun 2014 Majelis hakim memberikan vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Politisi PDIP itu terbukti menerima suap sebesar 423 ribu dolar AS dari Konsorsium Alstom. Sebuah perusahaan asal Perancis yang memenangkan tender proyek listrik itu.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya