Berita

Ketua Umum Nasir Tamara Persatuan Penulis Indonesia (Satupena)/Net

Politik

Nasir Tamara Masih Ketua Umum Satupena yang Sah

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 08:12 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Persatuan Penulis Indonesia (Satupena) di bawah Ketua Umum Nasir Tamara adalah yang legal dan memenuhi syarat aturan organisasi.

Begitu tegas Kuasa Hukum Satupena, Robby F. Asshiddiqie, menanggapi polemik di tubuh organisasi Satupena setelah ada oknum yang mengatasnamakan diri Kelompok Peduli Satupena menggelar Rapat Luar Biasa Anggota (RLBA) pada tanggal 1 Agustus 2021.

Kelompok ini mengaku bahwa RLBA merupakan hak anggota yang telah disampaikan surat tertulisnya kepada badan pengurus.


Robby F. Asshiddiqie mengurai bahwa ada upaya kudeta yang hendak dilakukan oleh kubu yang mengaku sebagai caretaker RLBA Satupena. Masalah ini berawal dari adanya permasalahan internal yang berujung kepada mundurnya Sekretaris Umum Satupena, Mikke Soesanto.

Sejak itu, Mikke  yang sebelumnya ditunjuk sebagai Ketua Panitia RA Satupena menggiring ke arah RLBA, padahal sebelumnya sudah disepakati  jadwal RA  pada tanggal 15 hingga 16 Agustus 2021 yang akan datang.

Atas alasan tersebut, dirinya kemudian ditunjuk sebagai penasehat hukum yang membantu organisasi Satupena  yang akan menyelenggarakan Rapat Anggota menentukan perjalanan organisasi.

“Adanya permintaan sekelompok orang minta diselenggarakan RLBA,  Badan Pengurus yang diketuai Dr. Nasir Tamara menanggapi bahwa RLBA belum perlu. Sebab, kita sudah jadwalkan Rapat Anggota Satupena dengan agenda yang sama pada tanggal 15 hingga 16 Agustus nanti,"  urainya.

Dia pun bertanya-tanya tentang alasan kelompok ini memaksakan diri mengadakan  RLBA tanggal 1 Agustus kemarin. Ini berarti mereka sudah mantap untuk 'berseberangan' dengan Badan Pengurus dan Organizing Committee Rapat Anggota Satupena.

Robby menegaskan, apa yang dilakukan oleh Badan Pengurus yang dipimpin Dr. Nasurelah sesuai dengan Anggaran Dasar Satupena. Badan Pengurus tidak pernah melalaikan surat permintaan untuk diadakannya RLBA Satupena.

Kalau mereka bersandar pada Pasal 14 Anggaran Dasar, Badan Pengurus juga seharusnya diberikan waktu 30 hari untuk menyelenggarakan RLBA.

“Itu pun kalau dianggap perlu. Ini belum ada 30 hari mereka langsung frontal mengadakan RLBA sendiri," ujar Robby.

Kuasa Hukum Satupena  Robby F. Asshiddiqie menyatakan Badan Pengurus Perhimpunan Penulis Satupena di bawah Ketua Umum Nasir Tamara dengan Sekretaris Umum Wina Armada dan Bendahara Umum Nasihin Masha tidak benar sudah demisioner seperti diberitakan di media massa.

Steering Comittee yang dipimpin Chappy Hakim dengan anggota antara lain Ilham Bintang, Azyumardi Azra, Komaruddin Hidayat, Eka Budianta, Andrik Purwosito telah merekomendasikan agar Rapat Anggota tetap diselenggarakan tanggal 15 hingga 16 Agustus 2021.

“Organizing Comittee sudah dibentuk dan disempurnakan keanggotaannya dan sudah bekerja menyelenggarakan Rapat Anggota itu. Sebelum terselenggara RA yang legal dan membuat keputusan, Badan Pengurus pimpinan Nasir Tamara tetap legal dan menjalankan sisa waktu kepengurusannya sampai dilaksanakannya Rapat Anggota yang legal,” tegas Robby.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya