Berita

Sumbangan senilai Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio berujung masalah/RMOLSumsel

Hukum

Azmi Syahputra: Sumbangan Tak Bisa Dipidana, Hanya Sanksi Moral

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 00:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keluarga pengusaha almarhum Akidi Tio kini ramai menjadi perbincangan publik, setelah berniat memberikan sumbangan penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan dengan nilai yang luar biasa besar, Rp 2 triliun.

Namun sejak publikasi bantuan secara simbolis yang diberikan melalui Kapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli lalu, hingga kini Bilyet Giro tak kunjung cair. Padahal sudah melewati tenggat 2 Agustus 2021, sesuai yang tertera dalam Bilyet Giro.

Alhasil, banyak yang menganggap anak Akidi Tio yang mewakili keluarganya melakukan penipuan karena tak bisa memenuhi janjinya memberi sumbangan 2 triliun.


"Melihat karakteristik kasus ini tidak bisa dijerat dan dikatakan sebagai penipuan. Namanya janji menyumbang, bisa jadi diberikan dan bisa juga tidak diberikan atau dibatalkan. Bila diingkari ya semesti hanya sanksi moral, bukan sanksi pidana," papar Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, Rabu (4/8).

"Yang perlu didorong adalah keterbukaan kedua belah pihak sehingga membuat terang apa yang terjadi dan  keterkaitan atas masalah sumbangan ini," tambahnya.

Menurut Azmi, yang paling tahu faktualnya adalah Kapolda Sumsel maupun putri almarhum Akidi Tio, Heryanty.

Untuk itu, mereka harus didorong untuk memberikan keterangan ke penyidik dengan sebenar-benarnya. Termasuk menjelaskan kepada publik, karena sampai saat ini putri Akidi Tio itu belum memberikan keterangan apapun.

Sepanjang mereka tidak memberikan keterangan atau membuka apa yang terjadi sebenarnya, lanjut Azmi, akan sulit terungkap apa yang terjadi di balik kasus ini.

Bila mereka memberikan keterangan, akan diketahui apa alasan atau keterangan yang disampaikan tersebut dapat diterima akal atau tidak.

"Karena jika melihat karakteristik dari penyumbang yang diviralkan ini dapat diduga ada fakta yang tidak lazim di sini. Seperti ada fakta- fakta, data yang belum terungkap yang ditutupi, sehinggga sulit membuat persesuaian antara saksi satu dengan yang lain. Termasuk dengan alat bukti," demikian Azmi Syahputra.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya