Berita

Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya/Repro

Hukum

Dinyatakan Bersalah Picu Kerumunan, Wabup Lamteng Cuma Dihukum Bersihkan Fasum dan Bayar Rp 2 Ribu

RABU, 04 AGUSTUS 2021 | 05:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Persidangan Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, telah mencapai tahap putusan. Ardito pun dinyatakan bersalah telah melanggar protokol kesehatan.

Sidang pelanggaran protokol kesehatan Wabup Ardito ini telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih Lampung Tengah (Lamteng) pada Jumat lalu (30/7).

Ardito diputuskan terbukti melanggar protokol kesehatan dengan berjoget dan saweran yang menyebabkan kerumunan di hajatan warga Way Pengubuan pada 20 Juni lalu


Berdasarkan laman resmi sipp.pn.gunungsugih.go.id, perkara Ardito yang terdaftar dengan nomor Perkara 8/Pid.C/2021/PN Gns dijelaskan rincian kronologi dan informasi terkait putusan kasus ini.

Dalam putusannya, Hakim tunggal PN Gunungsugih Aristia Akbar, memvonis Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker”.

Kemudian, menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum (Fasum) di daerah Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit.

"Juga membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2 ribu,” ujar Hakim membacakan putusannya, yang dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (3/8).

Ardito juga dilaporkan warga Lampung Tengah atas kasus serupa. Kini kasusnya tengah ditangani Subdit IV Tipidter Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Sedikitnya 17 saksi dari berbagai kalangan telah diperiksa Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung terkait laporan warga terhadap Wabup Lamteng tersebut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya