Berita

Ilustrasi keuangan dan perbankan syariah/Net

Bisnis

Kenapa Bank Syariah Dituduh Kejam, Dirut BPRS Harta Insani Karmah: Kadang Nasabah Salah Persepsi

SENIN, 02 AGUSTUS 2021 | 23:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Fenomena nasabah bank syariah protes belakangan marak diperbincangkan, setelah pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, menuding Bank Syariah lebih kejam daripada bank konvensional.

Awalnya di program “Blak-blakan” milik detik.com yang ditayangkan Jumat pagi kemarin (23/7), Direktur Utama Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) yang bergerak di bidang konstruksi jalan tol itu mengatakan dirinya sedang bermasalah dengan sindikasi bank syariah untuk pembiayaan usahanya.

Dalam kasusnya, dia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 800 miliar untuk melunasi utangnya pada sindikasi atau konsorsium perbankan. Namun belakangan, uangnya itu tidak dapat digunakan untuk melunasi utang dan dipotong oleh pihak konsorsium sebagai bunga utang.


Namun akhirnya, Jusuf Hamka berdamai dengan sindikasi bank syariah yang membantu pembiayaan perusahaannya sejak 2016 melalui penandatanganan "Nota Kesepakatan Penyelesaian Pembiayaan CMLJ dengan 7 Bank Syariah" di Dewan Syariah Nasional MUI, di Jalan Dempo, Jakarta Pusat, Senin siang (2/8).

Fenomena seperti itu ikut ditanggapi Direktur Utama BPRS Harta Insani Karimah, Alfi Wijaya, yang menyampaikan sejumlah hal penting yang perlu diketahui nasabah sebelum mengambil kredit di bank syariah.

"Kadang kala orang memiliki persepsi itu di pembiayaan kita (bank syariah), tapi lihat dua hal. Pertama adalah ada orang-orang melihat case ini, orang mau lunasi (utangnya) dan merasa dihitungannya A, tapi bank syariah di B," ucap Alfi dalam acara Smart FM bertemakan Menjawab Tudingan Miring Bank Syariah Kejam, Senin (2/8)

Pengurus pusat MES ini menambahkan, ketika bank syariah menilai B lebih besar dari A, nasabah langsung menyampaikan statement bahwa hal itu kurang pas dan dinilai kejam

"Padahal kita belum rekonsiliasi sebenarnya hitungan A ini apa dan B ini apa. Yang saya tahu, nasabah ini menghitung A hanya pokok, padahal di konvensional itu kalau mau menghitung itu pokok plus denda," katanya.

"Kalau di syariah itu bukan pokok plus denda, tapi kewajiban nasabah itu ditotal harga jual, dia mendapatkan potongan asal margin," imbuhnya.

Menurutnya, negosiasi antara nasabah dan bank syariah belum klir di tataran tersebut, sehingga terjadi kesalahpahaman terkait pembiayaan kredit.

"Negosiasinya belum kelar dia harus bayar angsuran, berkurang itu, dia ngerasa ini kok lebih besar bank syariah, dan yang kedua dia tidak merasa sudah tidak punya kewajiban lagi padahal negosiasinya belum kelar," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya