Berita

Presiden Joko Widodo/Repro

Politik

Masih Pakai Prinsip Gas dan Rem, Jokowi Buat 3 Pilar Penanganan Covid-19

SENIN, 02 AGUSTUS 2021 | 21:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah intervensi penanganan Covid-19 yang diputuskan pemerintah, ditekankan Presiden Joko Widodo, memiliki kesamaan visi dengan masyarakat.

Katanya, rakyat dan pemerintah sama-sama sedang menghadapi ancaman keselamatan jiwa dan dan perekonomian.

Dari kaca mata itu, Jokowi masih menggunakan prinsip yang sejak awal pandemi ia proklamirkan, yaitu menangani Covid-19 sembari menjaga perekonomian domestik tetap stabil.


"Untuk itu, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir," ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam (2/8).

Bahkan Jokowi menyatakan, pemerintah tidak bisa membuat kebijakan penanganan Covid-19 yang sama seperti sebelumnya dalam durasi waktu yang panjang.

"Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir, agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan maupun perekonomian," tuturnya.

Maka dari itu, dalam menetapkan langkah intervensi penanganan Covid-19 kali ini Jokowi membuat hal-hal pokok yang mesti dijalankan, yang ia sebut sebagai pilar.

"Kebijakan kita dalam penanganan Covid-19 ini akan bertumpu pada tiga pilar utama," tuturnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjabarkan, pilar pertama dalam penanganan Covid-19 yang akan dilakukan pemerintah adalah vaksinasi.

"Kecepatan vaksinasi, terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi," imbuhnya.

Kemudian pilar yang kedua, Jokowi menyebutkan penerapan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan diseluruh komponen masyarakat harus diperkuat.

"Dalam situasi apapun kedisiplinan dalam melaksanakan prokes (protokol kesehatan) adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat," ungkapnya.

Adapun pilar yang ketiga, Jokowi menekankan soal upaya 3T yaitu testing, tracing dan treatment yang juga harus ditingkatkan dalam pelaksanaannya.

"Termasuk menambah BOR (bed occupancy rate), tempat isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan oksigen," tandas Jokowi.

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 yang mulanya diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus hari ini, menjadi ditambah hingga sepekan ke depan.

Hal itu diputuskan Jokowi meskipun PPKM Level 3 dan Level 4 sepekan kemarin sudah memberikan perbaikan kondisi pandemi Covid-19 dalam skala nasional, jika dibanding saat PPKM Darurat yang diberlakukan sejak tanggal 3 Juli hingga 25 Juli.

"(PPKM Level 3 dan Level 4 sepekan kemarin memberikan perbaikan) baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persenatse BOR," kata Jokowi.

Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa indikator tersebut Jokowi memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 3 dan Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu.

Katanya, PPKM kali ini akan menerapkan aturan pembatasan pergerakan masyarakat yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

"Hal-hal teknis selanjutnya akan dijelaskan menko (menteri koordinator) dan menteri terkait," demikian Joko Widodo.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya