Berita

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka (kemeja hitam) saat menghadiri penandatanganan "Nota Kesepakatan Penyelesaiabn Pembiayaan CMLJ dengan 7 Bank Syariah" di Dewan Syariah Nasional MUI di Jalan Dempo, Jakarta Pusat, Senin siang (2/8)/RMOL

Politik

Jusuf Hamka dan Bank Syariah Akhirnya Sepakat Berdamai

SENIN, 02 AGUSTUS 2021 | 12:08 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka akhirnya berdamai dengan sindikasi bank syariah yang membantu pembiayaan perusahaannya sejak 2016.

Perdamaian tersebut tercapai dengan penandatanganan "Nota Kesepakatan Penyelesaian Pembiayaan CMLJ dengan 7 Bank Syariah" di Dewan Syariah Nasional MUI di Jalan Dempo, Jakarta Pusat, Senin siang (2/8).

Jusuf Hamka adalah mantan Direktur Utama PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) yang membangun ruas tol Soroja atau Soreang - Pasir Koja di Jawa Barat.


Beberapa waktu belakangan ini Jusuf Hamka menyerang bank sindikasi tersebut melalui pernyataan-pernyataan keras di ruang publik. Pemilik nama lahir Joseph Alun ini mengaku diperas Rp 20 miliar. Dia menuding bank syariah lintah darat dan lebih kejam dari bank konvensional.

Bank sindikasi yang membantu CMLJ tersebut terdiri dari Bank Muamalat Indonesia, Bank Jateng Syariah, Bank Kalsel Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank DIY Syariah, dan Bank Sulselbar Syariah.

Jusuf Hamka juga membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya bank sindikasi yang membantu CMLJ.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, penyelesaian sengketa antara nasabah dan pelaku jasa keuangan semestinya diselesaikan dengan mekanisme internal atau eksternal yang melibatkan pihak-pihak lain yang terakreditasi oleh OJK. Jalan hukum sama sekali tidak termasuk dalam upaya penyelesaian yang dianjurkan OJK.

Di sisi lain, Jusuf Hamka dan bank sindikasi tersebut sebenarnya masih dalam fase penyelesaian internal yang belum menemui titik terang, mengingat banyaknya pihak yang terlihat membantu pembiayaan CMLJ, yakni tujuh bank.

Bank-bank syariah daerah yang merupakan bank pelat merah juga memerlukan upaya ekstra sebelum menyepakati semua term penyelesaian yang sedang dibicarakan antara Jusuf Hamka dan bank sindikasi. Ketidakhati-hatian di sisi mereka bisa berujung pada persoalan lain: tuduhan korupsi.

Hadir dalam penandatanganan Nota Kesepakatan itu antara lain Ketua MUI Lukmanul Hakim, Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN MUI, Dr. KH Hasanudin, Dirut CMLJ Mudhor Nurohman, Dirut BMI Achmad Kusna Permana, Chief Wholsale Banking Officer BMI, Irvan Yulian Noor, dan Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah Iggi Haruman Achsien.

Dalam sambutannya, Sekretaris BPH DSN MUI, Prof. Jaih Mubarok, menyampaikan pesan Nabi Muhammad SAW bahwa islah atau perdamaian dimungkinkan bukan untuk menghalalkan yang haram.

Dia juga mengatakan, DSN menyambut baik perdamaian ini dan berharap ini dapat menjadi momentum untuk menginformasikan kepada publik tentang perkembangan bank syariah dan kontribusinya dalam perekonomian nasional.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya