Berita

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka (kemeja hitam) saat menghadiri penandatanganan "Nota Kesepakatan Penyelesaiabn Pembiayaan CMLJ dengan 7 Bank Syariah" di Dewan Syariah Nasional MUI di Jalan Dempo, Jakarta Pusat, Senin siang (2/8)/RMOL

Politik

Jusuf Hamka dan Bank Syariah Akhirnya Sepakat Berdamai

SENIN, 02 AGUSTUS 2021 | 12:08 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka akhirnya berdamai dengan sindikasi bank syariah yang membantu pembiayaan perusahaannya sejak 2016.

Perdamaian tersebut tercapai dengan penandatanganan "Nota Kesepakatan Penyelesaian Pembiayaan CMLJ dengan 7 Bank Syariah" di Dewan Syariah Nasional MUI di Jalan Dempo, Jakarta Pusat, Senin siang (2/8).

Jusuf Hamka adalah mantan Direktur Utama PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) yang membangun ruas tol Soroja atau Soreang - Pasir Koja di Jawa Barat.


Beberapa waktu belakangan ini Jusuf Hamka menyerang bank sindikasi tersebut melalui pernyataan-pernyataan keras di ruang publik. Pemilik nama lahir Joseph Alun ini mengaku diperas Rp 20 miliar. Dia menuding bank syariah lintah darat dan lebih kejam dari bank konvensional.

Bank sindikasi yang membantu CMLJ tersebut terdiri dari Bank Muamalat Indonesia, Bank Jateng Syariah, Bank Kalsel Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank DIY Syariah, dan Bank Sulselbar Syariah.

Jusuf Hamka juga membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya bank sindikasi yang membantu CMLJ.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, penyelesaian sengketa antara nasabah dan pelaku jasa keuangan semestinya diselesaikan dengan mekanisme internal atau eksternal yang melibatkan pihak-pihak lain yang terakreditasi oleh OJK. Jalan hukum sama sekali tidak termasuk dalam upaya penyelesaian yang dianjurkan OJK.

Di sisi lain, Jusuf Hamka dan bank sindikasi tersebut sebenarnya masih dalam fase penyelesaian internal yang belum menemui titik terang, mengingat banyaknya pihak yang terlihat membantu pembiayaan CMLJ, yakni tujuh bank.

Bank-bank syariah daerah yang merupakan bank pelat merah juga memerlukan upaya ekstra sebelum menyepakati semua term penyelesaian yang sedang dibicarakan antara Jusuf Hamka dan bank sindikasi. Ketidakhati-hatian di sisi mereka bisa berujung pada persoalan lain: tuduhan korupsi.

Hadir dalam penandatanganan Nota Kesepakatan itu antara lain Ketua MUI Lukmanul Hakim, Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN MUI, Dr. KH Hasanudin, Dirut CMLJ Mudhor Nurohman, Dirut BMI Achmad Kusna Permana, Chief Wholsale Banking Officer BMI, Irvan Yulian Noor, dan Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah Iggi Haruman Achsien.

Dalam sambutannya, Sekretaris BPH DSN MUI, Prof. Jaih Mubarok, menyampaikan pesan Nabi Muhammad SAW bahwa islah atau perdamaian dimungkinkan bukan untuk menghalalkan yang haram.

Dia juga mengatakan, DSN menyambut baik perdamaian ini dan berharap ini dapat menjadi momentum untuk menginformasikan kepada publik tentang perkembangan bank syariah dan kontribusinya dalam perekonomian nasional.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya