Berita

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka (kemeja hitam) saat menghadiri penandatanganan "Nota Kesepakatan Penyelesaiabn Pembiayaan CMLJ dengan 7 Bank Syariah" di Dewan Syariah Nasional MUI di Jalan Dempo, Jakarta Pusat, Senin siang (2/8)/RMOL

Politik

Jusuf Hamka dan Bank Syariah Akhirnya Sepakat Berdamai

SENIN, 02 AGUSTUS 2021 | 12:08 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka akhirnya berdamai dengan sindikasi bank syariah yang membantu pembiayaan perusahaannya sejak 2016.

Perdamaian tersebut tercapai dengan penandatanganan "Nota Kesepakatan Penyelesaian Pembiayaan CMLJ dengan 7 Bank Syariah" di Dewan Syariah Nasional MUI di Jalan Dempo, Jakarta Pusat, Senin siang (2/8).

Jusuf Hamka adalah mantan Direktur Utama PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) yang membangun ruas tol Soroja atau Soreang - Pasir Koja di Jawa Barat.


Beberapa waktu belakangan ini Jusuf Hamka menyerang bank sindikasi tersebut melalui pernyataan-pernyataan keras di ruang publik. Pemilik nama lahir Joseph Alun ini mengaku diperas Rp 20 miliar. Dia menuding bank syariah lintah darat dan lebih kejam dari bank konvensional.

Bank sindikasi yang membantu CMLJ tersebut terdiri dari Bank Muamalat Indonesia, Bank Jateng Syariah, Bank Kalsel Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank DIY Syariah, dan Bank Sulselbar Syariah.

Jusuf Hamka juga membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya bank sindikasi yang membantu CMLJ.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, penyelesaian sengketa antara nasabah dan pelaku jasa keuangan semestinya diselesaikan dengan mekanisme internal atau eksternal yang melibatkan pihak-pihak lain yang terakreditasi oleh OJK. Jalan hukum sama sekali tidak termasuk dalam upaya penyelesaian yang dianjurkan OJK.

Di sisi lain, Jusuf Hamka dan bank sindikasi tersebut sebenarnya masih dalam fase penyelesaian internal yang belum menemui titik terang, mengingat banyaknya pihak yang terlihat membantu pembiayaan CMLJ, yakni tujuh bank.

Bank-bank syariah daerah yang merupakan bank pelat merah juga memerlukan upaya ekstra sebelum menyepakati semua term penyelesaian yang sedang dibicarakan antara Jusuf Hamka dan bank sindikasi. Ketidakhati-hatian di sisi mereka bisa berujung pada persoalan lain: tuduhan korupsi.

Hadir dalam penandatanganan Nota Kesepakatan itu antara lain Ketua MUI Lukmanul Hakim, Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN MUI, Dr. KH Hasanudin, Dirut CMLJ Mudhor Nurohman, Dirut BMI Achmad Kusna Permana, Chief Wholsale Banking Officer BMI, Irvan Yulian Noor, dan Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah Iggi Haruman Achsien.

Dalam sambutannya, Sekretaris BPH DSN MUI, Prof. Jaih Mubarok, menyampaikan pesan Nabi Muhammad SAW bahwa islah atau perdamaian dimungkinkan bukan untuk menghalalkan yang haram.

Dia juga mengatakan, DSN menyambut baik perdamaian ini dan berharap ini dapat menjadi momentum untuk menginformasikan kepada publik tentang perkembangan bank syariah dan kontribusinya dalam perekonomian nasional.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya